kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Menkeu Purbaya Targetkan Rasio Pajak Naik Menjadi 12% Tahun Depan, Bakal Tercapai?


Minggu, 12 Oktober 2025 / 20:38 WIB
Menkeu Purbaya Targetkan Rasio Pajak Naik Menjadi 12% Tahun Depan, Bakal Tercapai?
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berambisi untuk mengerek rasio pajak atau tax ratio Indonesia bergerak naik ke level 12% pada tahun 2026


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berambisi untuk mengerek rasio pajak atau tax ratio Indonesia bergerak naik ke level 12% pada tahun 2026, dari posisi saat ini yang masih di kisaran 9%-10% selama satu dekade terakhir.

Meskipun sebenarnya, ambisi ini tidak dituangkan dalam RAPBN 2026. Asal tahu saja, target penerimaan pajak tahun depan sebesar Rp 2.357,7 triliun, atau tumbuh 13,52% dibandingkan outlook 2025. Dengan proyeksi pertumbuhan tersebut, rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) 2026 diperkirakan sebesar 9,17%. 

Keinginan Purbaya untuk mendorong lebih jauh menuju tax ratio 12%, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat basis penerimaan nasional, dan kemandirian fiskal.

Purbaya bahkan menyiapkan skema penghargaan (reward) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bila target ambisius tersebut berhasil tercapai.

“Sekarang kan tax ratio sekitar 10% ya, kalau bisa masuk 12% (rasio tax) dalam waktu setahun nanti kita akan kasih insentif ke mereka. Supaya fair treatment, ada hukuman, ada juga reward kalau mereka bekerja dengan baik,” kata Purbaya, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga: Purbaya Janjikan Reward untuk Pegawai Pajak, Ini Syaratnya

Di sisi lain, Purbaya juga masih berhati-hati menyiapkan langkah dalam mengatasi shadow economy dan akan fokus pada upaya memperkuat pelacakan dan pencatatan ekonomi nasional terlebih dahulu. Ia tidak percaya dengan banyaknya estimasi mengenai potensi shadow economy yang beredar di publik kerap tidak akurat. 

“Jadi saya akan hati-hati, jadi saya enggak akan asumsikan itu bisa masuk ke ekonomi kita tiba-tiba dalam waktu dekat,” kata Purbaya.

Tantangan Berat

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengakui, tantangan di tahun 2026 tidak ringan. Ketidakpastian global, fluktuasi harga komoditas, dan pergeseran ekonomi ke arah digital menjadi faktor yang memengaruhi penerimaan pajak. 

"Ketidakpastian tadi menyebabkan harga komoditas fluktuatif, maka penerimaan pajak juga pasti fluktuatif. Begitu juga pergeseran dari Struktur perpajakan yang konvensional ke digital, ini belum belum sepenuhnya mampu diakomodir di sistem perpajakan kita,” jelasnya.

Untuk mencapai target penerimaan pajak dalam APBN 2026, pemerintah sudah menyiapkan strategi menyeluruh. Mulai dari perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, hingga reformasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax yang akan diimplementasikan penuh tahun depan.

Belum lagi terkait dengan penyesuaian terhadap kebijakan pajak global, seperti penerapan pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan global tahunan di atas € 750 juta, sesuai dengan ketentuan Pilar 2 dari kesepakatan pajak internasional.

“Yang 15% itu minimal dulu, sebelum kita mencapai cita-cita besar yang diamanahkan Presiden,” kata Yon.

Yon mengatakan,peningkatan tax ratio tidak hanya bergantung pada kebijakan dan teknologi, tetapi juga pada kepatuhan sukarela (voluntary compliance) masyarakat. 

“Sekitar 95% penerimaan pajak di dunia dikumpulkan melalui kepatuhan sukarela. Ini sangat tergantung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dan kualitas layanan pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga: Purbaya Dalami Modus Pemecahan Usaha untuk Nikmati Tarif PPh Final 0,5%

Di sisi lain, Yon menginggung tax ratio Indonesia bisa bertambah sekitar 2%-3% jika penerimaan pajak DJP ditambah penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam (PNBP SDA), Pajak Daerah. Namun sayangnya saat ini DJP tak menambahkan sektor-sektor tersebut masuk dalam penerimaan pajak.

"Di dalam perhitungan tax ratio, karena memang karakteristiknya kalau berdasarkan OECD kategori OECD itu PNBP SDA itu juga termasuk dalam kategori komponen yang bisa dihitung bahkan pajak daerah pun itu harusnya masuk karena tax ratio, itu tidak melihat kepada apa yang munculkan tetapi melihat karakteristik bahwanya menjadi beban masyarakat atau tidak," terangnya

Selanjutnya: Pengamat Beberkan Risiko di Balik Peluang Mengerek Rasio Pajak 12% Secara Instan

Menarik Dibaca: Cara Mengelola Keuangan yang Tepat demi Mencapai Kebebasan Finansial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×