kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Purbaya Dalami Modus Pemecahan Usaha untuk Nikmati Tarif PPh Final 0,5%


Sabtu, 11 Oktober 2025 / 15:28 WIB
Purbaya Dalami Modus Pemecahan Usaha untuk Nikmati Tarif PPh Final 0,5%
ILUSTRASI. Purbaya Yudhi Sadewa akan mendalami modus pelaku usaha yang sengaja memecah usahanya demi bisa menikmati tarif PPh final 0,5 persen. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/09/10/2025


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mendalami modus pelaku usaha yang sengaja memecah usahanya demi bisa menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen.

Purbaya mengakui pihaknya telah menerima laporan mengenai praktik tersebut, di mana pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun diduga membagi usahanya menjadi beberapa entitas kecil agar tetap memenuhi syarat penerima tarif PPh final UMKM.

"Nanti coba kita lihat deh. Saya sudah dengar juga katanya yang harusnya kan (omzetnya) Rp 4,8 miliar, habis itu kalau sudah sampai situ dia pecah jadi dua UMKM segala macam," ujarnya saat media briefing di Sentul, Bogor, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga: Purbaya Akan Beri Reward bagi Pegawai DJP Jika Tax Ratio Tembus 12%

Ia menegaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mendalami kasus ini dengan memanfaatkan sistem Coretax maupun bekerja sama dengan Kementerian Hukum (Kemenkum).

"Harusnya kita punya database untuk melacak gitu loh. Nanti coba kita lihat dengan DJP. Coba kita dalami lagi bisa enggak kita deteksi itu dengan database yang ada di Coretax maupun nanti kerja sama dengan database Kumham," ucapnya.

Meski begitu, Purbaya mengingatkan bahwa upaya penelusuran ini masih bersifat awal dan membutuhkan waktu.

Dia tidak menargetkan upaya ini bisa langsung mendapatkan hasil signifikan dalam waktu dekat.

"Ini effort baru, kalau mau dikejar juga saya enggak harap dalam waktu setahun sudah menghasilkan jumlah yang signifikan dalam hal peningkatan pajak atau penjaringan orang-orang yang melakukan hal tersebut. Tapi kita akan monitor terus," tuturnya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Dukung Program Tax Amnesty Berulang

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sempat mengungkapkan modus yang sama.

Airlangga menyebut, sejumlah pelaku usaha sengaja memecah bisnisnya menjadi beberapa entitas agar tidak perlu berpindah dari skema PPh final UMKM ke rezim pajak umum.

“Pajaknya tetap final 0,5 persen, tapi jangan buka toko baru ketika omzetnya sudah Rp 5 miliar, diturunin ke toko tetangga, lalu tukar-menukar faktur,” kata Airlangga beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, Airlangga memastikan pemerintah akan tetap memperpanjang fasilitas PPh final UMKM hingga 2029, khusus bagi wajib pajak orang pribadi.

Selanjutnya: Karyawan Swasta Cemas Soal Hari Tua, Gugat Pajak Pensiun dan Pesangon ke Pemerintah

Menarik Dibaca: Lapar Tengah Malam? Ada Promo HokBen Special Deals 24 Jam Makan Berdua Hemat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×