kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.409.000   5.000   0,21%
  • USD/IDR 16.717   24,00   0,14%
  • IDX 8.711   77,93   0,90%
  • KOMPAS100 1.194   10,49   0,89%
  • LQ45 855   7,80   0,92%
  • ISSI 311   3,27   1,06%
  • IDX30 442   1,95   0,44%
  • IDXHIDIV20 513   -0,14   -0,03%
  • IDX80 133   1,33   1,01%
  • IDXV30 141   0,50   0,36%
  • IDXQ30 141   0,33   0,23%

Menkeu Purbaya Setujui Insentif Pajak untuk Konsolidasi dan Restrukturisasi BUMN


Senin, 08 Desember 2025 / 18:51 WIB
Menkeu Purbaya Setujui Insentif Pajak untuk Konsolidasi dan Restrukturisasi BUMN
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pemerintah memberikan angin segar bagi upaya konsolidasi dan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memberikan angin segar bagi upaya konsolidasi dan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kementerian Keuangan resmi menyetujui pemberian insentif pajak untuk mendukung berbagai aksi korporasi yang dilakukan BUMN.

Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria, mengatakan insentif ini akan membantu percepatan restrukturisasi yang selama ini terhambat berbagai tantangan fiskal.

Ia menyebut persetujuan tersebut merupakan kebijakan khusus yang diberikan dalam rangka konsolidasi BUMN.

Baca Juga: Kemenkeu Berikan Insentif Pajak untuk Kebutuhan TNI pada Tahun 2025

“Saya rasa sudah disetujui oleh Pak Menkeu. Terima kasih kepada Pak Menkeu, karena ini untuk konsolidasi BUMN. Itu tentu ada kebijakan khusus,” ujar Dony di Gedung DPR RI, Senin (8/12).

Secara terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa insentif pajak tersebut telah dibahas bersama CEO Danantara, Rosan Roeslani.

Insentif itu nantinya akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki batas waktu. Insentif hanya diberikan selama tiga tahun. Setelah itu, seluruh BUMN tetap akan dikenai pajak seperti biasa.

Baca Juga: Insentif Pajak UMKM Diperpanjang, Pemerintah Dorong Pertumbuhan Bisnis Lokal

“Tapi yang sekarang Danantara baru ini, ke depan kami lihatnya hanya tiga tahun. Setelah itu setiap korporasi akan dikenai pajak normal,” jelas Purbaya.

Rencana pemberian insentif pajak ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menargetkan jumlah BUMN dirampingkan dari 1.000 entitas menjadi sekitar 200 perusahaan.

Selanjutnya: Agresif Tambah Armada, ASSA Serap Capex Rp 1,04 Triliun hingga September 2025

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (9/12), Hujan Sangat Lebat Guyur Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×