Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah daerah (Pemda) mulai melirik obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan di tengah ruang fiskal yang semakin terbatas.
Meski landasan hukumnya telah tersedia sejak 2004, hingga kini belum ada daerah yang benar-benar mengeksekusi penerbitan obligasi daerah.
Lead Economist Bank Danamon Indonesia Irman Faiz mengatakan, kendala penerbitan obligasi daerah bukan lagi terletak pada regulasi, melainkan kesiapan fiskal dan kelembagaan pemerintah daerah.
Baca Juga: PAD Belum Memadai Jadi Kendala Pemda Selama 20 Tahun Belum Eksekusi Obligasi Daerah
Pemda harus memiliki kapasitas fiskal, proyek yang jelas, tatakelola dan pelaporan yang kuat, serta kemampuan membayar bunga dan pokok utang.
Di sisi lain, Kepala Ekonom BCA David Sumual menambahkan, kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum memadai dan masih berfluktuasi menjadi salah satu hambatan utama.
Stabilitas PAD penting karena menentukan kemampuan daerah memenuhi kewajiban pembayaran obligasi dalam jangka panjang sekaligus menjadi pertimbangan investor.
Sejatinya, peluang obligasi daerah terbuka seiring penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD).
Dalam APBN 2026, TKD ditetapkan Rp 693 triliun, turun dari Rp 919 triliun pada 2025. Kondisi ini mendorong Pemda mencari sumber pembiayaan alternatif untuk menjaga pembangunan.
Baca Juga: BI: Penerbitan Obligasi Daerah Bisa Menopang APBD Saat Fiskal Terbatas
"Selama ini transfer dari pusat (TKD) dan PAD cukup menopang belanja daerah. Dengan kapasitas fiskal pusat yang semakin terbatas, penetrasi obligasi daerah sebenarnya menjadi menarik," kata Irman, Minggu (9/8/2026).
Menurut David, obligasi daerah akan lebih menarik bagi investor jika digunakan untuk membiayai proyek produktif yang memiliki sumber pendapatan berkelanjutan. Proyek dengan multiplier effect tinggi juga berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi DKI Jakarta Bambang Arianto menilai, obligasi daerah dapat menjadi alternatif pembiayaan infrastruktur. Namun, proyek yang dibiayai harus produktif dan mampu menghasilkan pendapatan untuk pembayaran utang.
DKI Jakarta tengah menyiapkan penerbitan obligasi sekitar Rp 5,2 triliun, antara lain untuk melanjutkan LRT Jakarta ManggaraiDukuh Atas senilai sekitar Rp 2,7 triliun. Sementara itu, Bali mulai menjajaki skema serupa sebagai sumber pembiayaan di luar APBD.
Irman Faiz mengingatkan, obligasi daerah bukan sekadar untuk menutup kekurangan APBD.
Baca Juga: DKI Lanjutkan Persiapan Obligasi Daerah, Tunggu Persetujuan Pemerintah Pusat
Pemerintah Daerah juga perlu mengantisipasi risiko refinancing dan kenaikan biaya pinjaman.
Dengan tatakelola dan sumber pendapatan yang kuat, obligasi daerah berpeluang menjadi sumber pembiayaan pembangunan sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
