kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkeu klaim kenaikan tarif CHT mampu mendorong penurunan produksi rokok


Jumat, 23 April 2021 / 13:56 WIB
Menkeu klaim kenaikan tarif CHT mampu mendorong penurunan produksi rokok
ILUSTRASI. Buruh linting rokok menempel pita cukai di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). ANTARA FOTO/Irfan Anshori/foc.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan adanya kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2021 dengan rata-rata sebesar 12,5% ampuh mendorong penurunan produksi rokok hingga minus 5,7% year on year (yoy).

Lebih lanjut, data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan total produksi rokok sepanjang kuartal I-2021 sebanyak 74,6 miliar batang. Turun dari produksi rokok pada kuartal I-2020 yang sejumlah 79,1 miliar batang.

Menkeu mengatakan, tekanan tarif cukai rokok berdampak besar utamanya kepada produksi hasil tembakau golongan I. Kenaikan tarif cukai 2021 berlaku per 1 Februari 2021 sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020. 

Baca Juga: Likuiditas perekonomian naik pada Maret 2021

Adapun tarif cukai untuk sigaret kretek mesin (SKT) golongan I sebesar 16,9% dan tarif sigaret putih mesin (SPM) golongan I yakni 18,4% pada tahun ini.

“Ini terutama rokok yang konten impornya tinggi. Jadi PMK yang berlaku berikan dampak sesuai yang kita harapkan produksi rokok turun dan komposisi berubah lebih kepada yang hasil tembakau linting tangan atau banyak tenaga kerjanya,” kata Menkeu saat Konferensi Pers Realisasi APBN, Jumat (23/4).

Efek kenaikan tarif cukai memang terbukti menekan produksi rokok, tapi hal sebaliknya berlaku dari sisi penerimaan negara. Sebab, data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 menunjukkan penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 48,2 triliun pada kuartal I-2021. 

Angka tersebut melonjak 73,9% yoy dari realisasi di periode sama tahun lalu yang hanya Rp 27,7 triliun. Menkeu Sri Mulyani membeberkan ada dua hal yang mengerek penerimaan cukai. 

Baca Juga: Menkeu sebut potensi ekonomi digital Indonesia bisa mencapai US$ 124 miliar

Pertama dipengaruhi oleh limpahan pelunasan pemesanan pita cukai tahun 2020 ke 2021 yang memberikan kontribusi Rp 27 triliun. Kedua, kenaikan tarif cukai rokok yang berlaku pada Februari 2021, sehingga mampu menyumbang Rp 21,2 triliun terhadap total penerimaan cukai rokok.

“Kenaikan cukai efektif berlaku Februari 2021 sehingga perusahaan-perusahaan dalam jumlah besar Januari lalu,” ujar Menkeu.
 

Selanjutnya: Kenaikan tarif cukai rokok 2021 terbukti mengerek penerimaan cukai hingga 73,9%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×