kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak sandera penunggak pajak Rp 66,3 M


Selasa, 20 Juni 2017 / 20:17 WIB
Ditjen Pajak sandera penunggak pajak Rp 66,3 M


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ditjen Pajak kembali menyandera (gijzeling) wajib pajak yang menunggak pajak. Jumlah tunggakannya sebesar Rp 66,3 miliar. Saat ini, penunggak pajak yang berinisial KJM (60) ini disandera di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Penyanderaan yang dilakukan Ditjen Pajak lewat Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku ini adalah berdasarkan surat izin dari Menteri Keuangan Sri Mulyani berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Nomor: SR-334/MK.03/2017 tanggal 2 Mei 2017. Penunggak pajak tersebut merupakan pengusaha dari perusahaan PTPA yang bergerak di bidang usaha kayu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan sandera kali ini merupakan penunggak terbesar yang pernah disandera oleh Ditjen Pajak.

"Ini penunggak pajak terbesar, terakhir di Bandung itu sekitar Rp 40 Miliar," kata Hestu di Lapas Salemba, Jakarta, Selasa (20/6).

Kepala Kanwil DJP Papua-Maluku Wansepta Nirwanda menambahkan, tunggakan Rp 66,3 miliar didapatkan usai Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan tahun 2007 untuk tahun pajak 2002 sampai 2004 dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.

KPP Pratama Sorong tempat wajib pajak terdaftar juga telah menyampaikan surat teguran pada tanggal 10 Agustus 2007 dan melakukan penyampaian surat paksa tanggal 2 Oktober 2007.

"KPP Pratama Sorong juga telah melakukan upaya pencegahan KJM ke luar negeri dan mengimbau untuk mengikuti program tax amnesty termasuk menyelesaikan tunggakan pajak," katanya.

Lebih lanjut Hestu mengatakan, penyanderaan dilakukan demi memberikan keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh membayar pajak dan sudah ikut amnesto pajak.

"Kepada wajib pajak yang tidak patuh, kami tidak segan-segan melakukan tindakan hukum. Disandera itu minimal tunggakannya Rp 100 juta, dan tidak ada niat baik untuk membayarnya,” ujarnya.

Bila setelah disandera selama 12 bulan penunggak pajak tidak membayar juga, Hestu mengatakan bahwa penunggak akan dibebaskan dari penyanderaan tetapi tidak dihapuskan tunggakannya. Sebagai langkah selanjutnya, Ditjen Pajak akan melakukan penyitaan aset terhadap wajib pajak tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×