kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Mengejar target Rp 185 T dari ekstensifikasi pajak


Selasa, 20 Juni 2017 / 13:31 WIB
Mengejar target Rp 185 T dari ekstensifikasi pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah menargetkan untuk bisa mengumpulkan lebih dari Rp 185 triliun dari kegiatan ekstensifikasi pajak dari dalam maupun luar negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, total lebih dari Rp 185 triliun ini adalah ekstensifikasi di dalam, luar negeri, dan lingkup sektoral. Ia bilang, ekstensifikasi ini berdasarkan apa yang sudah disisir dari data yang sudah diperoleh dari tax amnesty maupun sumber lain.

“Kami tidak membedakan subjek dan objeknya di dalam atau luar negeri. Jadi, kami lakukan ekstensifikasi dari apa yang kami bisa sisir,” kata Sri Mulyani di kantornya, Senin (19/6) malam.

Adapun ekstensifikasi ini menurut dia termasuk juga penyisiran berdasarkan join audit data antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai yang menyasar kepada importir dan eksportir yang mengelabui data perpajakan dari aktivitas ekspor atau impornya.

Lewat usaha ini, Kemenkeu menemukan 900 importir yang datanya masih banyak ketidaksesuaian dalam kepatuhan pajak, “Dari 900 kami sisir lagi dan kami dapat data hampir 200 laporannya sama. Tapi ada sekitar 400-an yang data dokumen ekspor dan laporan pajaknya berbeda. Ini kami akan lakukan enforcement," jelasnya.

Selain itu, ekstensifikasi juga sudah menemukan ruangnya di mana Ditjen Pajak sudah bisa mengakses data harta Warga Negara Indonesia (WNI), yang menjadi nasabah perbankan di Hong Kong. Setelah Hong Kong, Ditjen Pajak juga akan menandatangani perjanjian keterbukaan informasi dengan negara lainnya demi mengoptimalkan penerimaan pajak.

“Sebesar 65% dari deklarasi aset di tax amnesty, berasal dari orang Indonesia yang tinggal di Singapura, lalu Hong Kong, Macau dan Inggris atau United Kingdom. Kami memprioritaskan negara-negara ini untuk mencegah Base Erosion Profit Shifting atau BEPS,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×