kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menkeu isyaratkan setuju beri santunan untuk petugas pemilu yang meninggal


Selasa, 23 April 2019 / 15:10 WIB
Menkeu isyaratkan setuju beri santunan untuk petugas pemilu yang meninggal


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman agar petugas yang berjatuhan saat melaksanakan tugasnya menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak, 17 April 2019 lalu, diberikan santunan mendapatkan sambutan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Dengan menyampaikan ucapan belasungkawa kepada para petugas Pemilu yang meninggal saat melaksanakan yang sangat penting, menjaga Pemilu secara adil, aman, dan akunbtabel, Menkeu menganggap penting usulan pemberian santunan bagi para korban yang menjadi petugas Pemilu.

“Mengenai usulan untuk mendapatkan tunjangan, saya sudah mengecek dan kemungkinan kita akan bisa mengakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa di dalam konteks ini,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (23/4).

Menkeu berjanji akan melihat berapa kebutuhan dan bagaimana memutuskan memberikan santunan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 91 orang petugas KPPS meninggal, dan 374 orang sakit yang tersebar di 19 provinsi. “Sakitnya bervariasi,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin (22/4).

KPU berencana bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk membahas kemungkinan pemberian santunan kepada para petugas KPPS yang meninggal dalam melaksanakan tugasnya itu.

“KPU mengusulkan besaran santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia Rp30 juta-Rp36 juta, sementara yang sakit hingga cacat maksimal Rp30 juta, dan untuk yang luka besaran santunan maksimal Rp16 juta,” ungkap Arief. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×