kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menkeu Bakal Gelontorkan PMK Insentif PPh 25 dan PPh 21


Kamis, 15 Januari 2009 / 16:35 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Ada kabar baik bagi pengusaha dan buruh soal pembayaran pajak penghasilan (PPh).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku, dirinya dalam waktu dekat bakal menerbitkan dua peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum pemberian insentif PPh 25 dan PPh 21.

Sri Mulyani menjelaskan, insentif PPh 25 yang dimaksud adalah memberikan keringan bagi perusahaan wajib badan (WP) dalam menyetorkan pembayaran pajak sesuai dengan kondisi yang ada. "Ini untuk semua sektor usaha," ujar Sri Mulyani, Kamis (15/1).

Namun demikian, sambung dia, pemerintah lewat Ditjen Pajak bakal melihat track record perusahaan yang bersangkutan. Aturan main ini akan mulai efektif April nanti.

Sementara itu untuk PPh 21, menteri keuangan mengatakan, kebijakan yang diterbitkan lewat PMK ini bakal masuk dalam daftar stimulus pajak ditanggung pemerintah (DTP). "Tapi ini tidak semua pekerja akan diatur lebih lanjut. Yang pasti CEO ke atas tidak," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×