kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menkeu Bakal Gelontorkan PMK Insentif PPh 25 dan PPh 21


Kamis, 15 Januari 2009 / 16:35 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Ada kabar baik bagi pengusaha dan buruh soal pembayaran pajak penghasilan (PPh).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku, dirinya dalam waktu dekat bakal menerbitkan dua peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum pemberian insentif PPh 25 dan PPh 21.

Sri Mulyani menjelaskan, insentif PPh 25 yang dimaksud adalah memberikan keringan bagi perusahaan wajib badan (WP) dalam menyetorkan pembayaran pajak sesuai dengan kondisi yang ada. "Ini untuk semua sektor usaha," ujar Sri Mulyani, Kamis (15/1).

Namun demikian, sambung dia, pemerintah lewat Ditjen Pajak bakal melihat track record perusahaan yang bersangkutan. Aturan main ini akan mulai efektif April nanti.

Sementara itu untuk PPh 21, menteri keuangan mengatakan, kebijakan yang diterbitkan lewat PMK ini bakal masuk dalam daftar stimulus pajak ditanggung pemerintah (DTP). "Tapi ini tidak semua pekerja akan diatur lebih lanjut. Yang pasti CEO ke atas tidak," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×