Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IX DPR bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan sepakat untuk memanfaatkan surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) sebagai alternatif solusi untuk membayar selisih kenaikan iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja Kelas III sejumlah 19.961.569 jiwa.
"Pertama jelas jadi ada alternatif dimana penerima bantuan iuran (PBI)-nya itu kan defisitnya 127%, defisit di tahun 2020, sedangkan dengan adanya Perpres 75/2019 maka akan jadi surplus," kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IX, Kamis (12/12).
Dengan demikian, Terawan mengatakan, pihaknya dan BPJS Kesehatan akan melaporkan rencana tersebut kepada Kementerian Keuangan. "Tidak menimbulkan peraturan baru, cukup keputusan dari dewan direksi (BPJS Kesehatan)," ungkap dia.
Baca Juga: Kemenkeu telah membayar Rp 12,47 triliun dana tambahan iuran PBI BPJS Kesehatan
Terawan menambahkan, setelah berlakunya Perpres 75 tahun 2019, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran sebesar Rp 48,7 triliun untuk PBI APBN dan Rp 18,9 triliun untuk PBI APBD pada tahun 2020.
"Di sini kami melihat kalau dari klaim rasio per segmen kepesertaan JKN kami lihat di segmen PBI di 2019 sebesar 117% otomatis ini sudah profit dengan tambahan Rp 9,2 triliun," ujar dia.
Sedangkan, pada 2020 jika diasumsikan klaim rasio PBI bisa turun dari 127,7% ke 100% maka terjadi penurunan sebesar 27,7%. "Profit klaim rasionya yang terjadi bisa sebesar Rp 13,5 triliun," ucap dia.
Baca Juga: Pembayaran BPJS Kesehatan sering terhambat akibat salah coding
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan, pihaknya dapat melaksanakan kesepakatan tersebut mulai 1 Januari 2020 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Prinsipnya, kami harus jaga governance dalam melaksanakan ini," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News