kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkeu telah membayar Rp 12,47 triliun dana tambahan iuran PBI BPJS Kesehatan


Kamis, 12 Desember 2019 / 10:56 WIB
Kemenkeu telah membayar Rp 12,47 triliun dana tambahan iuran PBI BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (5/11/2019).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan pembayaran dana tambahan selisih kenaikan iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah.

"[Pembayaran dana tambahan PBI] sudah selesai," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kontan.co.id, Rabu (11/12). Iqbal mengatakan, total dana yang dibayarkan Kemenkeu karena kenaikan iuran PBI sebesar Rp 12,47 triliun.

Pembayaran tersebut dibagi atas dua tahap. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp 9,13 triliun pada 22 November dan tahap kedua 29 November sebesar Rp 3,34 triliun.

Tak hanya iuran PBI, pemerintah pusat pun membayar iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)-Penyelenggara Negara (PN).

Baca Juga: Ekonomi Indonesia 2020 di bawah Bayang-bayang Perlambatan Konsumsi premium

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Iuran PPU-PN dibayar oleh pemberi kerja sebesar 4% dan 1% dibayar oleh peserta. Batas paling tinggi gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan PPU sebesar Rp 12 juta.

Dalam beleid itu juga disebutkan ketentuan mengenai komposisi persentase batas paling tinggi gaji per bulan dan dasar perhitungan iuran peserta PPU untuk pejabat negara, PNS pusat, prajurit, anggota Polri yang dibayarkan oleh pemerintah pusat mulai berlaku sejak 1 Oktober 2019.

Iqbal pun menyebut, pembayaran iuran PPU-PN ini tengah dalam proses administrasi di Kementerian keuangan. Dia mengatakan, pembayaran ini diperkirakan akan dilakukan pekan depan dengan nilai sekitar Rp 1,5 triliun. "Sekarang sedang proses administrasi ke Kemenkeu. Tetapi minggu depan semoga selesai," terang Iqbal.

Baca Juga: Pembayaran BPJS Kesehatan sering terhambat akibat salah coding

Lebih lanjut, Iqbal juga mengatakan seluruh dana tambahan yang sudah dibayarkan ke BPJS Kesehatan digunakan untuk membayar utang ke rumahsakit. Sayangnya, Iqbal tak menyebut berapa besar utang jatuh tempo yang dimiliki BPJS Kesehatan saat ini. "Semua digunakan untuk membayar klaim rumahsakit. Tentu masih ada kewajiban dan akan diselesaikan di 2020," tutur Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×