kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menimbang efektifitas omnibus law untuk tingkatkan investasi


Kamis, 30 Januari 2020 / 07:10 WIB
Menimbang efektifitas omnibus law untuk tingkatkan investasi


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan direncanakan akan dibahas di awal tahun. Namun, sampai saat ini pemerintah belum memberikan draf beleid sapu jagad tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai seharusnya kedua RUU Omnibus Law ini dapat segera dikirim ke legislatif, agas segera dibahas. Hal ini mengingat tidak hanya Indonesia yang sedang memperbaiki iklim investasi, tapi juga negara lain seperti Malaysia, India, Thailand, dan lain-lain. 

Baca Juga: Empat omnibus law ini ditargetkan rampung sebelum Lebaran

Prastowo menambahkan terlebih bagi RUU Omnibus Law Perpajakan seharusnya tidak ada alasan bagi pemerintah tidak segera mengirim beleid tersebut. “Harus cepat dibahas dan segera diundangkan untuk menjaga momentum investasi yang biasanya tumbuh pasca tahun Pemilu,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Rabu (29/1).

Prastowo berharap bila draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan sudah di parlemen, pemerintah perlu menjalin komunikasi politik yang baik dengan legislatif.  “Saya rasa Presiden Jokowi dapat mengomunikasikan dengan baik, kepada parlemen khususnya PDIP apalagi saat ini minim oposisi,” ujar Prastowo. 

Di sisi lain, Kepala Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan omnibus law memang bukan dimaksudkan menjadi satu-satunya solusi bagi perekonomian Indonesia. Menurutnya, dengan adanya beleid sapu jagad ini tidak otomatis ekonomi Indonesia akan lompat. 

Namun, omnibus law sekiranya dapat memperbaiki iklim investasi dalam negeri. Meski begitu, Piter menilai pemerintah perlu belajar dari paket kebijakan ekonomi yang sempat dicanangkan Jokowi pada tahun 2015,. Dari paket itu ternyata banyak peraturan perundangan yang tumpang tindih. Ini jadi masalah yang membuat kebijakan pemerintah tidak efektif.

Baca Juga: Pemerintah belum mengirim draf RUU Omnibus Law ke DPR, ini penjelasan Airlangga

“Memperbaiki peraturan perundangan itu satu persatu akan membutuhkan waktu yg lama. Oleh karena itu agar bisa cepat ambil jalan pintas dengan omnibus law.  Ini harus juga diimbangi dengan kebijakan lainnya. Indonesia masih membutuhkan kebijakan moneter dan juga kebijakan fiskal yang kondusif,” kata Piter kepada Kontan.co.id, Rabu (29/1).

Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menyampaikan kekecewaannya karena omnibus law tidak kunjung disampaikan ke DPR Ri. Ini menjadi simpang siur lantaran Presiden meminta beleid tersebut masuk di legislatif pekan ini, tapi Surpres RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja belum diberikan.

Menurutnya, sikap pemerintah saat ini menandakan ketidakseriusan pemerintah untuk meningkatkan investasi dan dunia usaha. “Memang aroma politiknya kuat, tapi masuk ke parlemen maka mau tidak mau akan seperti itu,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Rabu (29/1).

Baca Juga: Pengalihan wewenang pemberian insentif fiskal ke BKPM percepat prosedur investasi

Padahal, Ajib menilai kedua RUU tersebut dapat sangat membantu dunia usaha di mana tahun lalu terpuruk karena perang dagang Amerika Serikat (AS) dan China. Setali tiga uang, Omnibus Law diharapkan dapat diundangkan karena ini membuat investasi asing dan dalam negeri makin menggeliat sehingga bisa meningkatkan profitabilitas pengusaha dalam negeri. 

Ajib manambahkan, ke depan agar pemerintah juga memperhatikan potensi hilangnya penerimaan pajak setelah implementasi Omnibus Law. Sebab, bila setoran pajak seret, besar kaitannya dengan outlook investasi dan dunia usaha yang bisa negatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×