kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menimbang efektifitas omnibus law untuk tingkatkan investasi


Kamis, 30 Januari 2020 / 07:10 WIB
Menimbang efektifitas omnibus law untuk tingkatkan investasi


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menyampaikan kekecewaannya karena omnibus law tidak kunjung disampaikan ke DPR Ri. Ini menjadi simpang siur lantaran Presiden meminta beleid tersebut masuk di legislatif pekan ini, tapi Surpres RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja belum diberikan.

Menurutnya, sikap pemerintah saat ini menandakan ketidakseriusan pemerintah untuk meningkatkan investasi dan dunia usaha. “Memang aroma politiknya kuat, tapi masuk ke parlemen maka mau tidak mau akan seperti itu,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Rabu (29/1).

Baca Juga: Pengalihan wewenang pemberian insentif fiskal ke BKPM percepat prosedur investasi

Padahal, Ajib menilai kedua RUU tersebut dapat sangat membantu dunia usaha di mana tahun lalu terpuruk karena perang dagang Amerika Serikat (AS) dan China. Setali tiga uang, Omnibus Law diharapkan dapat diundangkan karena ini membuat investasi asing dan dalam negeri makin menggeliat sehingga bisa meningkatkan profitabilitas pengusaha dalam negeri. 

Ajib manambahkan, ke depan agar pemerintah juga memperhatikan potensi hilangnya penerimaan pajak setelah implementasi Omnibus Law. Sebab, bila setoran pajak seret, besar kaitannya dengan outlook investasi dan dunia usaha yang bisa negatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×