kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.269   70,00   0,46%
  • IDX 7.885   56,05   0,72%
  • KOMPAS100 1.202   6,66   0,56%
  • LQ45 977   6,75   0,70%
  • ISSI 228   0,34   0,15%
  • IDX30 498   3,28   0,66%
  • IDXHIDIV20 601   3,67   0,62%
  • IDX80 137   0,72   0,53%
  • IDXV30 140   -0,29   -0,21%
  • IDXQ30 167   0,82   0,49%

Menimbang Dasar JPU Tuntut Uang Pengganti Rp 10,9 Triliun Terhadap Bos Wilmar


Rabu, 28 Desember 2022 / 23:23 WIB
Menimbang Dasar JPU Tuntut Uang Pengganti Rp 10,9 Triliun Terhadap Bos Wilmar
Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (kiri).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Sebelumnya, Jaksa menuntut Majelis Hakim Tipikor menghukum Master 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Bos perusahaan sawit itu juga dituntut membayar uang pengganti Rp 10,9 triliun. 

“(Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor) menjatuhkan Pidana tambahan kepada terdakwa Dr. Master Parulian Tumanggor untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.980.601.063037,” kata Jaksa membacakan amar tuntutannya, Kamis (22/12/2022). 

Sementara itu, Indra Sari dituntut penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Mereka dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga menimbulkan minyak goreng langka di pasaran. 

Baca Juga: Tutup Tahun Produksi 2022, Pupuk Kaltim Gelar Acara Pengantongan Terakhir

Jaksa menyebutkan bahwa tindakan Indra dan Master dilakukan bersama tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. 

Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. 

Dalam kasus ini, eks Dirjen Daglu Kemendag itu dinilai telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah. 

Tindakan Wisnu memberikan persetujuan ekspor (PE) diduga telah memperkaya orang lain maupun korporasi. Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×