kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menilik pintu pajak e-commerce lewat MPN generasi ketiga


Jumat, 23 Agustus 2019 / 14:25 WIB
Menilik pintu pajak e-commerce lewat MPN generasi ketiga
ILUSTRASI. TRANSAKSI EKONOMI DIGITAL


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana lebih menggalakkan pajak e-commerce guna mendongkrak penerimaan negara. Sayangnya, pemerintah sampai dengan saat ini belum merealisasikan hal tersebut.

Salah satu kendala dalam rancangan pajak e-commerce adalah masalah teknologi, data, dan informasi. Teknologi Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) nampaknya bisa menjadi pintu untuk merambah pajak e-commerce.

Baca Juga: Tarif PPh bunga Dinfra, DIRE dan KIK-EBA jadi 5%, ini penjelasan Ditjen Pajak

Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sudarto menerangkan salah satu keunggulan MPN G3 adalah mampu melayani penyetoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik dan dilakukan secara digitalisasi. Angka tersebut lebih meningkat signifikan dari hanya 60 transaksi per detik pada MPN G2.

Namun, MPN G3 baru diperuntukkan dalam rangka mengelola penerimaan negara secara jauh lebih akurat, tepat waktu, dan juga dalam rangka memberikan layanan lebih baik kepada seluruh masyarakat dalam menjalankan kewajiban membayar pajak dan kewajiban lainnya.

Sudarto menyatakan sistem MPN G3 dapat membantu pemerintah untuk menyaring pajak e-commerce. Tetapi sampai saat ini Kemenkeu belum membahas manfaat MPN G3 ke arah pajak e-commerce.

Baca Juga: Wah, APBN makin go digital lewat MPN G3

“Kita tunggu kebijakan ke arah sana, karena transfer teknologi saat ini (MPN G3) butuh sedikit pengembangan, sangat mungkin sekali diaplikasikan ke pajak e-commerce,” kata Sudarto di Aula Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (23/8).

Pemerintah sebelumnya mengatur perpajakan atas ekonomi digital melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).

Namun, Kemenkeu mencabut PMK tersebut. Sehingga peraturan pajak tersebut bagi pelaku ekonomi digital dan sharing economy dalam hal pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga pajak daerah masih ditunggu.

Baca Juga: Tarif PPh bunga Dinfra, DIRE dan KIK-EBA jadi 5%

Skema sinergi penerimaan pajak e-commerce dapat dibuat lebih ringkas lewat MPN. Jika pemerintah menerapkan PPN atas barang-barang e-commerce, tarif PPN sebesar 10% dari barang dagangan bisa langsung masuk ke kas negara.

Hal tersebut dapat memutus rantai administratif PPN yang sebelumnya dibayar oleh perusahaan terlebih dahulu. Sehingga lebih efektif. “Sangat mungkin sekali ke arah sana, tinggal tunggu kebijakan,” kata Sudarto.

Direktur Jendral Pajak Robert Pakpahan mengatakan siapapun yang mempunyai penghasilan di atas batas kena pajak tak terkecuali e-commerce kena pajak. Sayangnya

Baca Juga: DPR setujui RUU APBN 2020 untuk dibahas lebih lanjut

“Tidak ada perlakuan khusus bagi e-commerce. Jadi tidak bisa dibilang terhindar dari pajak sepanjang mereka di atas batas,” ungkap Robert, Jumat (23/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×