Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Pemerintah sebelumnya mengatur perpajakan atas ekonomi digital melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).
Namun, Kemenkeu mencabut PMK tersebut. Sehingga peraturan pajak tersebut bagi pelaku ekonomi digital dan sharing economy dalam hal pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga pajak daerah masih ditunggu.
Baca Juga: Tarif PPh bunga Dinfra, DIRE dan KIK-EBA jadi 5%
Skema sinergi penerimaan pajak e-commerce dapat dibuat lebih ringkas lewat MPN. Jika pemerintah menerapkan PPN atas barang-barang e-commerce, tarif PPN sebesar 10% dari barang dagangan bisa langsung masuk ke kas negara.
Hal tersebut dapat memutus rantai administratif PPN yang sebelumnya dibayar oleh perusahaan terlebih dahulu. Sehingga lebih efektif. “Sangat mungkin sekali ke arah sana, tinggal tunggu kebijakan,” kata Sudarto.
Direktur Jendral Pajak Robert Pakpahan mengatakan siapapun yang mempunyai penghasilan di atas batas kena pajak tak terkecuali e-commerce kena pajak. Sayangnya
Baca Juga: DPR setujui RUU APBN 2020 untuk dibahas lebih lanjut
“Tidak ada perlakuan khusus bagi e-commerce. Jadi tidak bisa dibilang terhindar dari pajak sepanjang mereka di atas batas,” ungkap Robert, Jumat (23/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News