kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tarif PPh bunga Dinfra, DIRE dan KIK-EBA jadi 5%, ini penjelasan Ditjen Pajak


Jumat, 23 Agustus 2019 / 13:16 WIB
Tarif PPh bunga Dinfra, DIRE dan KIK-EBA jadi 5%, ini penjelasan Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Robert Pakpahan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. 

Dalam PP Nomor 55 Tahun 2019 yang baru diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Agustus tersebut, pemerintah memberikan relaksasi kepada wajib pajak yang memiliki produk investasi dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA)

Relaksasi yang diberikan pemerintah yakni berupa penetapan pajak penghasilan (PPh) untuk DINFRA, DIRE dan KIK-EBA sebesar 5% hingga 2020 mendatang. Setelahnya, tarif PPh tersebut akan naik menjadi 10%.

Diretur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menyamakan pajak DINFRA, DIRE, KIK-EBA dengan reksadana.

Baca Juga: Tarif PPh bunga Dinfra, DIRE dan KIK-EBA jadi 5%

“Keputusan ini diambil atas dasar semua financing terkait infrastruktur dikenai 5%,” kata Robert Pakpahan di Aula Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (23/8).

Robert menjelaskan dalam PP tersebut telah melalui pengkajian yang matang dengan pendalaman pasar keuangan di Indonesia. Sehingga, pemerintah dapat menentukan skala prioritas objek PPh bunga yakni DINFRA, DIRE dan KIK-EBA.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kemkeu Yunirwansyah menambahkan tarif PPh tersebut dirancang bakal meningkat jadi 10% tahun 2021 dan seterusnya dengan tujuan bentuk fasilitas. Sebab, Menurut dia normal PPh bunga obligasi sebesar 15%.

“Ini salah satu bentuk dukungan pemerintah agar sektor keuangan semakin berkembang. Fasilitas PP 55 tahun 2019 untuk mendorong perkembangan dan pendalaman sektor keuangan di Indonesia secara menyeluruh,” kata Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Jumat (23/8).

PP sebelumnya fasilitas hanya diberikan untuk produk keuangan berbentuk reksadana. Sehingga dengan PP teranyar fasilitas tersebut diperluas untuk DINFRA, DIRE dan KIK-EBA.

Baca Juga: DINFRA, DIRE, Reksadana akan diberi insentif pajak

Di mana, bentuk fasilitas penurunan tarif PPh sebelumnya 15% menjadi 55% atas penghasilan bunga obligasi yg diterima DINFRA, DIRE, dan EBA yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) sejak 12 Agustus 2019 atau waktu PP 55 tahun 2019 mulai berlaku sampai dengan tahun 2020 dan tarif 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

“Hal ini berarti sejak PP ini berlaku terdapat perlakuan yang sama dengan reksadana yang telah mendapatkan fasilitas tarif 5% sejak 2014,” ungkap Yunirwansyah.

Yunirwansyah berharapan dengan kebijakan ini akan lebih menarik bagi investor untuk melakukan investasi pada produk KIK yang berbentuk DINFRA, DIRE, KIK-EBA dan reksadana dan sekaligus pendalaman sektor keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×