Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut terseret dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Raja Juli menegaskan belum mengeluarkan Surat Keterangan (SK) terkait pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Penegasan Raja Juli ini merespons pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berpeluang memeriksan Raja Juli terkait dugaan dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
"Yang bisa katakan tidak ada surat pun atau SK yang saya keluarkan untuk melepaskan kawasan hutan di Kuansing," kata Raja Juli dalam konferensi pers di Kantornya, Jum'at (3/7/2026).
Baca Juga: Menhut Klarifikasi Pertemuan dengan Bupati Kuansing, Akui Sempat Diberi Amplop
Raja Juli mengklaim hingga kini pihaknya belum mengeluarkan surat apapun untuk menjadikan hutan di kawasan Kuansing menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Walau demikian, Raja Juli memastikan akan koperatif jika memang dibutuhkan bukti tambahan mengankut kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Ia mendukung dan akan turut mengawal upaya KPK dalam mengusut kasus ini.
"Saya memiliki komitmen untuk memberantas korupsi, akan bekerjasama, akan kooperatif dengan KPK," tegas Raja Juli.
Dalam kesempatan ini, Raja Juli juga turut mengkonfirmasi sempat melakukan audiensi dengan Bupati Kuansing pada awal bulan Juni lalu.
Pada saat itu, Raja Juli mengakui mendapatkan amplop usai pertemuan berakhir. Namun, ia menyebut telah mengembalikan amplop tersebut melalui ajudannya jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kuansing dilakukan KPK.
Raja Juli juga mengaku tidak mengetahui isi dari amplop tersebut. Ia menegakan bahwa aplop langsung dikembalikan dalam keadaan sama tanpa dibuka.
"Jadi tanggal 12 Juni temen-temen semua, jadi itu sekitar 17 hari sebelum OTT KPK, ajudan saya sudah mengembalikan amplop itu kepada Bupati Kuansing ada tanda terimanya dan ada foto," tegas Raja Juli.
"Sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai pemberantasan korupsi, gratifikasi, saya kembalikan amplop, yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya, dan saya merasa itu bukan hak saya," lanjut Raja Juli.
Baca Juga: Menhut Pastikan Bakal Kooperatif Jika Dipanggil KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing
Sebelumnya, KPK menyatakan membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni seusai mengungkap kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
"Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Taufik kemudian mengajak masyarakat untuk menunggu perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Ia mengatakan KPK saat ini baru menemukan fakta adanya pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.
"Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














