Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memastikan akan kooperatif dan mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).
"Kami akan membantu KPK, akan kooperatif dan termasuk pertemuan pagi hari ini untuk membantu proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di negara ini," kata Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jumat (3/7/2026).
Raja Juli menegaskan bahwa pihaknya lahir dari keluarga dan dekat dengan ajaran anti korupsi yang didapatkannya dari berbagai kegiatan organisasi masyarakat.
Baca Juga: Temuan OECD: Mesin Pajak Penghasilan Indonesia Mulai Kehilangan Tenaga
Pihaknya juga mengaku telah diwanti-wanti oleh orang terdekat seperti istri hingga anak untuk tetap menjadi pejabat publik yang amanah.
"Sekali lagi kami akan kooperatif bersama dengan KPK untuk membongkar setuntas-tuntasnya apa yang terjadi," jelas Raja Juli.
Raja Juli juga menegaskan bahwa pihaknya dilantik oleh Presiden Prabowo Subinato telah diminta untuk menciptakan tata kelola yang baik di lingkungan kehutanan.
Sebagai pembantu presiden, Raja Juli menegaskan bahwa pihaknya selalu diingatkan untuk tidak menerima segala bentuk suap, dan menjalankan pemerintahan secara transparan.
"Dan tentu yang dilakukan KPK kami apresiasi kami bantu, kami kooperatif dan kami berbenah kalau ada masalah tersebut," lanjutnya lagi.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 30 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga: Apeksi Memberikan Sejumlah Rekomendasi Penguatan Fiskal Daerah ke Pemerintah Pusat
KPK kemudian meminta Suhardiman Amby dan Zulkarnain menyerahkan diri. Keduanya memenuhi panggilan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














