kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menhut bela pengusaha soal kebakaran hutan


Minggu, 22 Juni 2014 / 18:01 WIB
Menhut bela pengusaha soal kebakaran hutan
ILUSTRASI. Pemerintah memastikan siap untuk memberlakukan program biodiesel B35 pada 1 Februari 2023.KONTAN/Baihaki/21/10/2022


Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membela pengusaha hutan atas tudingan kebakaran lahan dan hutan yang kerap terjadi selama ini. Kemenhut percaya korporasi tidak selamanya harus bertanggung jawap atas kebakaran hutan di Indonesia.

Hal itu dikemukakan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menanggapi mitigasi dan adaptasi kebakaran hutan dan lahan memang menjadi tanggung jawab bersama. Apalagi saat ini, bayang-bayang terjadi el nino atau musim kemarau panjang didepan mata.

Zulkifli mewaspadai el nino yang diperkirakan datang awal bulan Juli dan Agustus ini memantik kebakaran hutan di Indonesia. Oleh karena itu, mitigasi dan adaptasi penanggulangan kebakaran lahan dan hutan menjelang kemarau panjang sebagai dampak El Nino harus lebih ditekankan kepada pencegahan dari pada pemadaman kebakaran.

Namun keterlibatan semua pihak menjadi sangat penting agar tidak terjadi salah persepsi serta mencari “kambing hitam” dikemudian hari. Menhut mencontohkan, salah satu persepsi yang salah dan berkembang di sebagian masyarakat saat ini bahwa kebakaran yang terjadi akibat ulah korporasi.

"Saya pikir, tidak satupun korporasi kehutanan yang bertindak teledor dengan membakar lahannya sendiri karena mereka butuh kayu. Karena itu yang harus kita lakukan adalah membangun kesadaran semua pihak untuk tanggap dan siaga agar bencana kebakaran seperti awal tahun 2014 tidak terulang,” kata Menhut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto menambahkan, proses penegakan hukum bertujuan memberikan efek jera terhadap pelaku sehingga orang tidak lagi sembarangan membakar hutan dan lahan.

Hadi mengatakan, hal terpenting mencegah kebakaran hutan adalah memutus aliran modal dari cukong yang tidak bertanggung jawab sekaligus berhenti membeli produk dari kawasan hutan yang diperoleh dengan cara tidak taat asas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×