kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.973   81,00   0,45%
  • IDX 5.884   -217,45   -3,56%
  • KOMPAS100 764   -32,00   -4,02%
  • LQ45 578   -20,26   -3,39%
  • ISSI 203   -8,31   -3,92%
  • IDX30 327   -10,75   -3,18%
  • IDXHIDIV20 402   -10,48   -2,54%
  • IDX80 87   -3,59   -3,99%
  • IDXV30 109   -2,27   -2,04%
  • IDXQ30 105   -2,81   -2,60%

Menhut bela pengusaha soal kebakaran hutan


Minggu, 22 Juni 2014 / 18:01 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah memastikan siap untuk memberlakukan program biodiesel B35 pada 1 Februari 2023.KONTAN/Baihaki/21/10/2022


Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membela pengusaha hutan atas tudingan kebakaran lahan dan hutan yang kerap terjadi selama ini. Kemenhut percaya korporasi tidak selamanya harus bertanggung jawap atas kebakaran hutan di Indonesia.

Hal itu dikemukakan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menanggapi mitigasi dan adaptasi kebakaran hutan dan lahan memang menjadi tanggung jawab bersama. Apalagi saat ini, bayang-bayang terjadi el nino atau musim kemarau panjang didepan mata.

Zulkifli mewaspadai el nino yang diperkirakan datang awal bulan Juli dan Agustus ini memantik kebakaran hutan di Indonesia. Oleh karena itu, mitigasi dan adaptasi penanggulangan kebakaran lahan dan hutan menjelang kemarau panjang sebagai dampak El Nino harus lebih ditekankan kepada pencegahan dari pada pemadaman kebakaran.

Namun keterlibatan semua pihak menjadi sangat penting agar tidak terjadi salah persepsi serta mencari “kambing hitam” dikemudian hari. Menhut mencontohkan, salah satu persepsi yang salah dan berkembang di sebagian masyarakat saat ini bahwa kebakaran yang terjadi akibat ulah korporasi.

"Saya pikir, tidak satupun korporasi kehutanan yang bertindak teledor dengan membakar lahannya sendiri karena mereka butuh kayu. Karena itu yang harus kita lakukan adalah membangun kesadaran semua pihak untuk tanggap dan siaga agar bencana kebakaran seperti awal tahun 2014 tidak terulang,” kata Menhut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto menambahkan, proses penegakan hukum bertujuan memberikan efek jera terhadap pelaku sehingga orang tidak lagi sembarangan membakar hutan dan lahan.

Hadi mengatakan, hal terpenting mencegah kebakaran hutan adalah memutus aliran modal dari cukong yang tidak bertanggung jawab sekaligus berhenti membeli produk dari kawasan hutan yang diperoleh dengan cara tidak taat asas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×