Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pembelian 24 unit pesawat tempur F-15EX dari Amerika Serikat (AS).
Menanggapi kabar pembelian tersebut, anggota DPR RI Komisi I Tb Hassanudin menyarankan, supaya Prabowo mengkomunikasikan kepada DPR, khususnya Komisi I soal alasan pengadaan dan anggarannya.
Baca Juga: Ini Alasan Indonesia Teken MOU Pembelian 24 Pesawat Tempur F15-EX
“Sebaiknya pengadaan alutsista itu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku jelaskan kepada DPR atau Komisi 1 alasan pengadaan dan anggarannya,” ujar dia kepada Kontan, Selasa (22/8).
Adapun, aturan yang dimaksud Hassanudin adalah UU Nomor 16 tahun 2012 Tentang Pertahanan.
Sebelumnya, Prabowo menandatangani komitmen untuk pembelian 24 unit pesawat tempur F-15EX baru.
Baca Juga: Belanjaan Baru Menhan Prabowo dari AS, 24 Unit Pesawat Tempur F-15EX
Penandatanganan tersebut dilakukan di The Boeing Company, St Louis, Missouri dan pihak Amerika Serikat juga telah memberikan kode khusus bagi Indonesia untuk penggunaan F-15EX, yakni F-15IDN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News