kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.819   36,00   0,23%
  • IDX 7.212   78,06   1,09%
  • KOMPAS100 1.110   15,82   1,45%
  • LQ45 879   10,92   1,26%
  • ISSI 221   3,66   1,69%
  • IDX30 449   5,86   1,32%
  • IDXHIDIV20 542   6,44   1,20%
  • IDX80 127   1,87   1,49%
  • IDXV30 135   1,62   1,22%
  • IDXQ30 149   1,64   1,11%

Anggota Komisi VII DPR RI Desak KPK Buka Nama Terduga Eksportir Bijih Nikel Ilegal


Senin, 24 Juli 2023 / 20:09 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Desak KPK Buka Nama Terduga Eksportir Bijih Nikel Ilegal
ILUSTRASI. Anggota Komisi VII DPR RI desak KPK buka nama pihak dan perusahaan terduga eksportir bijih nikel ilegal. REUTERS/Yusuf Ahmad/File Photo


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar membuka nama dan perusahaan yang diduga melakukan ekspor ilegal bijih nikel. Menurutnya, informasi ini penting untuk menjelaskan apakah hal ini berkaitan dengan kasus tambang nikel ilegal yang tengah ramai diperbincangkan belakangan.

Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui seperti apa modus yang dilakukan dalam dugaan ekspor bijih nikel ilegal tersebut.

“Kita juga ingin tahu modusnya, karena Kementerian ESDM menganggap ini soal perbedaan kode ekspor antara komoditas bijih nikel mentah dengan komoditas olahan besi yang mengandung nikel. Dari modus ini akan ketahuan apakah aparat hukum terlibat atau tidak,” terang Mulyanto saat dihubungi Kontan.coc.id, Senin (24/7).

Seperti diketahui, pemerintah telah menutup keran ekspor bijih nikel sejak tahun 2020 lalu. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa sebanyak 5.318.087.941 atau 5,3 juta ton bijih nikel (nickel ore) diekspor ke China secara ilegal sepanjang Januari 2020 sampai Juni 2022.

Baca Juga: KPK Duga Ada Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Ore Nikel ke China, Luhut: Bisa Dipidanakan

Kontan.co.id mencatat, Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria, mengatakan bahwa dugaan ekspor ilegal itu diketahui dari situs web Bea Cukai China. 

Dari situ, KPK mendapati bahwa mengimpor bijih nikel sebanyak 1.085.675.336 kilogram dari Indonesia pada 2022, 839.161.249 kilogram pada 2021, lalu 3.393.251.356 kilogram pada 2020. 

Informasi ini sebelumnya sudah sampai ke pihak Kementerian ESDM. Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Wafid, menurut catatan Kontan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing awal Juli 2023 lalu.

Namun, ia juga menduga bahwa kebocoran ekspor bijih nikel juga bisa terjadi lantaran adanya perbedaan skema pencatatan antara pihak Indonesia dan China.

Ia mencontohkan, selama ini pemerintah Indonesia memperbolehkan ekspor bijih besi. Di dalam bijih besi umumnya terdapat kandungan nikel dengan besaran rendah di bawah 2%.

Menurut Wafid, kandungan tersebut tidak dicatat sebagai bijih nikel oleh pemerintah Indonesia, namun bisa saja dicatat oleh Pemerintah China.

"Mungkin beda persepsi bea dan cukai di sana metodenya pakai apa, kita pakai apa, itu baru kita godok juga," terang Wafid pada 4 Juli 2023 lalu.

Belakangan, menjelang penghujung Juli 2023 ini, isu ekspor bijih nikel ilegal ini kembali menjadi perbincangan hangat. Sebab, seperti diberitakan Kompas.com (24/7), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi nama-nama perusahaan yang melakukan ekspor nikel ilegal. Hanya saja, ia tidak merinci nama-nama yang dimaksud.

Baca Juga: Neraca Perdagangan Indonesia Juni2023 Surplus USD 3,45 Miliar,Perdagangan KianOptimis

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves, Septian Hario Seto masih irit bicara ketika dihubungi oleh Kontan.co.id dan dimintai konfirmasi seputar hal ini.

“Pokoknya ditunggu aja nanti ya,” ujarnya singkat kepada Kontan.co.id (24/7).

Kontan.co.id sudah mencoba menghubungi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, melalui aplikasi layanan pesan singkat dan juga sambungan telepon. Namun hingga tulisan ini dibuat, keduanya belum merespon pesan maupun mengangkat sambungan telepon dari Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×