kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mengoptimalkan Penerimaan Pajak dari Sektor Informal di Era Digital


Selasa, 07 Mei 2024 / 18:37 WIB
Mengoptimalkan Penerimaan Pajak dari Sektor Informal di Era Digital
ILUSTRASI. Teknisi kipas angin, blender dan kompor gas menunggu konsumennya di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/5/2024). Mengoptimalkan Penerimaan Pajak dari Sektor Informal di Era Digital.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengatakan bahwa pekerja sektor informal dapat dipahami sebagai pengusaha mikro yang memiliki omzet di bawah Rp 2 miliar sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam ketentuan pajak, ada omzet yang tidak dikenai PPh yaitu Wajib Pajak yang memiliki usaha dengan omzet setahun kurang dari Rp 500 juta. Secara ketentuan, pekerja informal yang memiliki omzet setahun  masih di bawah Rp 500 juta juga tidak memiliki kewajiban perpajakan.

Dari sisi ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN), batasan omzet pengusaha kecil lebih tinggi lagi yakni pengusaha yang memiliki omzet setahun Rp 4,8 miliar atau lebih. Jika omzet setahun masih di bawah Rp 4,8 miliar maka tidak ada PPN yang harus dibayar.

Baca Juga: Enam Layanan Ini Wajib Gunakan NPWP Format Baru Mulai Tengah Tahun 2024

"Dengan demikian, untuk penerimaan sektor informal tidak dapat diandalkan sebagai penerimaan pajak," terang Raden.

Tidak hanya itu, biasanya pengusaha sektor informal juga jarang menggunakan catatan dan rekening bank. Untuk itu, Raden bilang, kantor pajak akan mengalami kesulitan untuk mengenakan pajak walaupun petugas pajak menduga omzetnya sudah mencapai miliaran rupiah.

"Jika pemerintah ingin mengoptimalkan penerimaan pajak maka cara yang efektif adalah industrialisasi. Karena pengusaha besar sudah pasti memiliki pembukuan yang sesuai standar akuntansi dan memiliki rekening perbankan sehingga untuk pengawasan oleh Kantor Pajak lebih mudah," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×