kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.199   58,32   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   10,55   0,96%
  • LQ45 877   11,13   1,28%
  • ISSI 220   0,58   0,27%
  • IDX30 448   5,78   1,31%
  • IDXHIDIV20 540   5,39   1,01%
  • IDX80 127   1,30   1,03%
  • IDXV30 134   0,24   0,18%
  • IDXQ30 149   1,59   1,08%

Mengoptimalkan Penerimaan Pajak dari Sektor Informal di Era Digital


Selasa, 07 Mei 2024 / 18:37 WIB
Mengoptimalkan Penerimaan Pajak dari Sektor Informal di Era Digital
ILUSTRASI. Teknisi kipas angin, blender dan kompor gas menunggu konsumennya di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/5/2024). Mengoptimalkan Penerimaan Pajak dari Sektor Informal di Era Digital.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengatakan bahwa pekerja sektor informal dapat dipahami sebagai pengusaha mikro yang memiliki omzet di bawah Rp 2 miliar sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam ketentuan pajak, ada omzet yang tidak dikenai PPh yaitu Wajib Pajak yang memiliki usaha dengan omzet setahun kurang dari Rp 500 juta. Secara ketentuan, pekerja informal yang memiliki omzet setahun  masih di bawah Rp 500 juta juga tidak memiliki kewajiban perpajakan.

Dari sisi ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN), batasan omzet pengusaha kecil lebih tinggi lagi yakni pengusaha yang memiliki omzet setahun Rp 4,8 miliar atau lebih. Jika omzet setahun masih di bawah Rp 4,8 miliar maka tidak ada PPN yang harus dibayar.

Baca Juga: Enam Layanan Ini Wajib Gunakan NPWP Format Baru Mulai Tengah Tahun 2024

"Dengan demikian, untuk penerimaan sektor informal tidak dapat diandalkan sebagai penerimaan pajak," terang Raden.

Tidak hanya itu, biasanya pengusaha sektor informal juga jarang menggunakan catatan dan rekening bank. Untuk itu, Raden bilang, kantor pajak akan mengalami kesulitan untuk mengenakan pajak walaupun petugas pajak menduga omzetnya sudah mencapai miliaran rupiah.

"Jika pemerintah ingin mengoptimalkan penerimaan pajak maka cara yang efektif adalah industrialisasi. Karena pengusaha besar sudah pasti memiliki pembukuan yang sesuai standar akuntansi dan memiliki rekening perbankan sehingga untuk pengawasan oleh Kantor Pajak lebih mudah," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×