Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kejaksaan rupanya tak main-main untuk menghadapi gugatan praperadilan terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Kejaksaan Agung mengaku sudah menyiapkan jaksa khusus untuk menghadapi gugatan praperadilan SKPP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jaksa spesialis praperadilan sudah ada, sudah disiapkan beberapa orang," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jumat (4/12).
Meski sudah menyiapkan jaksa khusus untuk menghadapi gugatan, Marwan mengaku hingga hari ini belum menerima sama sekali undangan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Marwan menegaskan, soal penerbitan SKPP sudah dipertimbangkan secara matang dengan mengacu pada perkembangan perkara.
Ia bilang, para penggugat jangan asal menuding bahwa kejaksaan tidak punya landasan hukum dalam penerbitan SKPP. "Jangan berandai- andai. Orang orang ini tidak punya legal standing, bagaimana kalau jaksa dibenarkan oleh pengadilan, selesai urusanya," ujar Marwan dengan nada tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News