kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Menghadapi Gugatan SKPP, Kejaksaan Agung Siapkan Jaksa Khusus


Jumat, 04 Desember 2009 / 15:56 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan rupanya tak main-main untuk menghadapi gugatan praperadilan terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Kejaksaan Agung mengaku sudah menyiapkan jaksa khusus untuk menghadapi gugatan praperadilan SKPP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jaksa spesialis praperadilan sudah ada, sudah disiapkan beberapa orang," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jumat (4/12).

Meski sudah menyiapkan jaksa khusus untuk menghadapi gugatan, Marwan mengaku hingga hari ini belum menerima sama sekali undangan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Marwan menegaskan, soal penerbitan SKPP sudah dipertimbangkan secara matang dengan mengacu pada perkembangan perkara.

Ia bilang, para penggugat jangan asal menuding bahwa kejaksaan tidak punya landasan hukum dalam penerbitan SKPP. "Jangan berandai- andai. Orang orang ini tidak punya legal standing, bagaimana kalau jaksa dibenarkan oleh pengadilan, selesai urusanya," ujar Marwan dengan nada tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×