Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kejaksaan Agung mengaku tak gentar terkait praperadilan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan untuk Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. "Kita selalu siap dalam situasi apa pun, termasuk praperadilan SKPP," tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, Rabu (2/12). Hari ini sejumlah pengacara melakukan pendaftaran praperadilan atas SKPP melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Marwan mengaku tak gentar karena selama ini pengajuan praperadilan terhadap SKPP yang dikeluarkan selalu dimenangkan pihak Kejaksaan Agung. Ia bilang, "Hasilnya gugatan praperadilankan terhadap produk hukum Kejagung selalu kandas," tandasnya. Ia bilang, selama ini penggugat SKPP selalu mempersoalkan keabsahan praperadilan dan bukan pada pokok materi hukum yang tertuang dalam SKPP. "Bukan pada produk materi hukum," imbuhnya.
Marwan bilang, Kejaksaan selalu siap mempertanggungjawabkan terhadap putusan hukum yang sudah dikeluarkan. Menurutnya, sah-sah saja praperadilan asal melalui mekanisme yang ada. "Tapi kalau ada yang merasa keberatan, salurkan saja melalui instrumen yang ada," tegasnya. Menurutnya SKPP sudah mempertimbangkan tiga hal penting yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. "Kita menggunakan ketiga instrumen itu," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News