kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.866.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.535   -35,00   -0,21%
  • IDX 7.040   60,28   0,86%
  • KOMPAS100 1.021   8,73   0,86%
  • LQ45 796   9,34   1,19%
  • ISSI 222   1,58   0,72%
  • IDX30 416   6,84   1,67%
  • IDXHIDIV20 491   8,63   1,79%
  • IDX80 115   1,37   1,20%
  • IDXV30 117   0,85   0,73%
  • IDXQ30 136   2,16   1,62%

Kejaksaan: SKPP Sudah di Tangan Presiden


Jumat, 04 Desember 2009 / 13:58 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pihak Kejaksaan Agung memastikan lembaganya sudah menyerahkan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto pada Presiden SBY. "Saya mendapat laporan sudah dikirim ke Presiden, kemarin sore," ujar Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung usai Sholat Jumat, (3/12).

Darmono bilang, penyerahan SKPP ke Presiden karena semua tahapan proses SKPP sudah selesai mulai dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Agung. "Laporan SKPP itu memang dilakukan secara berjenjang," imbuhnya.

Darmono menjelaskan, setelah SKPP dikirimkan ke Presiden, kemudian akan ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya keppres soal pengaktifan kembali keduanya. Itu merupakan hak sepenuhnya Presiden. "Hal ini bukan kompetensi Kejaksaan, kami hanya berwenang pada penghentian perkara saja,"tegasnya.

Sekadar mengingatkan, salah satu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bibit Samad Rianto yang sudah menandatangani SKPP, mengatakan, jika perkaranya berhenti, ia berhak kembali memimpin KPK. "Ya, Perppu kan menyebut saya bisa kembali," ujarnya usai menandatangani SKPP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×