kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Kejaksaan: SKPP Sudah di Tangan Presiden


Jumat, 04 Desember 2009 / 13:58 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pihak Kejaksaan Agung memastikan lembaganya sudah menyerahkan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto pada Presiden SBY. "Saya mendapat laporan sudah dikirim ke Presiden, kemarin sore," ujar Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung usai Sholat Jumat, (3/12).

Darmono bilang, penyerahan SKPP ke Presiden karena semua tahapan proses SKPP sudah selesai mulai dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Agung. "Laporan SKPP itu memang dilakukan secara berjenjang," imbuhnya.

Darmono menjelaskan, setelah SKPP dikirimkan ke Presiden, kemudian akan ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya keppres soal pengaktifan kembali keduanya. Itu merupakan hak sepenuhnya Presiden. "Hal ini bukan kompetensi Kejaksaan, kami hanya berwenang pada penghentian perkara saja,"tegasnya.

Sekadar mengingatkan, salah satu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bibit Samad Rianto yang sudah menandatangani SKPP, mengatakan, jika perkaranya berhenti, ia berhak kembali memimpin KPK. "Ya, Perppu kan menyebut saya bisa kembali," ujarnya usai menandatangani SKPP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×