Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Gejala depresi berat dialami oleh 60% pasien pecandu judol, dan 15% di antaranya pernah mencoba bunuh diri, berdasarkan data yang disampaikan dalam forum yang sama.
Pendekatan Agama dan Pendidikan Atas situasi tersebut, Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menilai bahwa pendekatan keagamaan dan edukasi publik menjadi kunci pencegahan.
“Saya mungkin tidak takut penjara, tapi takut sama Tuhan,” ujar Fransiska Oei dari Perbanas dalam forum yang sama.
Ia mengusulkan pendekatan seperti yang diterapkan di Malaysia, yang mengedepankan edukasi berbasis nilai agama.
Selain itu, ia mendorong agar bahaya judol masuk dalam kurikulum sekolah, serta diterbitkannya regulasi tegas terhadap iklan judol yang kerap menyamar sebagai game online di berbagai platform digital.
Tonton: Penerima Bansos Akan Dicoret Jika Terlibat Judi Online
Kehilangan potensi pajak sebesar Rp 6,4 triliun akibat aktivitas ilegal ini hanya satu sisi dari persoalan.
Ancaman terbesarnya justru terletak pada menurunnya kualitas manusia Indonesia yang seharusnya menjadi fondasi pertumbuhan jangka panjang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rp 51 Triliun Lenyap ke Judi Online, PDB Tergerus, SDM Terancam"
Selanjutnya: Saham BBNI Ada di Posisi 3 Top Gainers LQ45, Kinerjanya Positif atau Negatif?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News