Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan BI Fast Payment System (BI-FAST) untuk pembayaran ritel di tahun 2021. Ini akan menggantikan sistem kliring nasional BI (SKNBI).
“BI-FAST akan beroperasi 24/7, real time, untuk rela time payment. Akan menggantikan SKNBI,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam pembukaan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI), Senin (5/4) via video conference.
Sebenarnya, apa sih BI-FAST ini?
Mengutip Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025, BI-FAST ini merupakan infrastruktur fast payment untuk mengakomodir dan memfasilitasi pembayaran menggunakan kartu, uang elektronik, dan skema direct to account, baik transfer kredit maupun transfer debet.
BI-FAST ini digadang menjadi jawaban akan kebutuhan infrastruktur sistem pembayaran yang tersedia setiap saat (24/7) dan mampu melayani berbagai transaksi pembayaran antar nasabah dengan memanfaatkan payment ID.
Baca Juga: BI ganti sistem kliring dengan BI Fast Payment pada tahun ini
Sebelumnya, transaksi ritel nasional ini juga memiliki SKNBI dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Penggunaan SKNBI dan GPN sudah sangat membantu masyarakat apalagi sudah menjadi tulang punggung infrastruktur switching, kliring, dan settlement transaksi ritel nasional.
Namun, saat ini konfigurasi sistem pembayaran ritel Indonesia tersebut masih belum cukup memadai dalam menjawab tantangan di era digital.
“Layanan GPN masih terbatas pada transaksi kartu debet. SKNBI belum sepenuhnya real time dan belum beroperasi 24 jam dan 7 hari,” jelas BI.
Selain itu, masih belum terdapat skema transaksi yang secara optimal menggunakan proxy ID yang memanfaatkan nomor ponsel atau jenis identifikasi lainnya, sebagai pengganti rekening.
Nah, dengan adanya BI-FAST diharapkan menjadi jawaban bagi kebutuhan masyarakat , termasuk kebutuhan bertransaksi secara digital di era transformasi digital ini.
Baca Juga: Menunggu Cemumuah di Sistem Pembayaran
BI-FAST nantinya akan menggunakan mekanisme real time fross dan akan beroperasi secara 24/7. Ini berarti, settlement melalui BI-FAST akan praktis tanpa risiko kredit pihak yang menjadi acquirer atau berhubungan langsung dengan pedagang.
Sehingga, tidak perlu melakukan penalangan dana kepada merchant, sebelum dana efektif dikirim penerbit instrumen dan diterima acquirer.
Kemudian, standard format pesan (message format) adalah ISO 20022 dan akan digunakan untuk memastikan interoperabilitas, baik domestik maupun internasional.
Selain itu, BI-FAST juga memiliki fitur proxy address, misalnya dengan menggunakan nomor telepon, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat e-mail untuk proses transfer.
“Peserta BI-FAST ini akan terdiri dari peserta langsung dan tidak langsung, dan dapat berupa bank maupun non-bank,” tandas bank sentral.
Selanjutnya: Bank Indonesia launches national standard QR code
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News