Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
BI-FAST nantinya akan menggunakan mekanisme real time fross dan akan beroperasi secara 24/7. Ini berarti, settlement melalui BI-FAST akan praktis tanpa risiko kredit pihak yang menjadi acquirer atau berhubungan langsung dengan pedagang.
Sehingga, tidak perlu melakukan penalangan dana kepada merchant, sebelum dana efektif dikirim penerbit instrumen dan diterima acquirer.
Kemudian, standard format pesan (message format) adalah ISO 20022 dan akan digunakan untuk memastikan interoperabilitas, baik domestik maupun internasional.
Selain itu, BI-FAST juga memiliki fitur proxy address, misalnya dengan menggunakan nomor telepon, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat e-mail untuk proses transfer.
“Peserta BI-FAST ini akan terdiri dari peserta langsung dan tidak langsung, dan dapat berupa bank maupun non-bank,” tandas bank sentral.
Selanjutnya: Bank Indonesia launches national standard QR code
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News