kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Mengapa Rekening Dormant Diblokir? Ini Jawaban PPATK


Kamis, 31 Juli 2025 / 03:55 WIB
Mengapa Rekening Dormant Diblokir? Ini Jawaban PPATK
ILUSTRASI. Adanya pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai polemik.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Adanya pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai polemik. Informasi saja, rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. 

Melansir Infopublik.id, menurut Koordinator Kelompok Substansi Pusat PPATK M. Natsir Kongah, pihaknya menemukan banyak rekening tidak aktif tanpa ada pembaruan data nasabah. Data yang ada menunjukkan, terdapat lebih dari 140.000 rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp 428.612.372.321.

"Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum," katanya.

Ia memaparkan, seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, serta setelah dilakukan upaya pengkinian data nasabah, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, pada tanggal 15 Mei 2025 PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.

Langkah tersebut dilakukan PPATK untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional. Data rekening diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari perbankan.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant yang Diblokir dan Dokumen yang Dibutuhkan

Masyarakat juga tak perlu cemas, karena uang nasabah tetap aman dan 100% utuh. 

Natsir menambahkan, tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.

PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.

"Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia," kata Natsir.

Baca Juga: Dana Bansos Rp 2,1 Triliun Mengendap di 10 Juta Rekening Nganggur




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×