Reporter: Dendi Siswanto, Vatrischa Putri Nur | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait program bantuan sosial (bansos) pemerintah.
Pasalnya, lebih dari 10 juta rekening penerima bansos tercatat tidak aktif selama lebih dari tiga tahun, dengan dana mengendap mencapai Rp 2,1 triliun.
Fakta ini terungkap dalam siaran pers PPATK yang dirilis pada Selasa (29/7).
Lembaga intelijen keuangan tersebut menilai kondisi ini sebagai indikasi bahwa penyaluran bansos belum sepenuhnya tepat sasaran.
Baca Juga: Aturan Baru Industri Tembakau Picu Kekhawatiran Buruh terhadap PHK dan Rokok Ilegal
"PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari tiga tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran," tulis PPATK dalam keterangannya, Selasa (29/7).
Rekening-rekening tersebut termasuk dalam kategori rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Selain mengendap tanpa aktivitas, rekening seperti ini juga rentan disalahgunakan untuk kejahatan, termasuk pencucian uang, jual beli rekening, transaksi narkotika, korupsi serta pidana lainnya.
Penemuan ini menjadi bagian dari langkah lebih luas PPATK dalam penghentian sementara transaksi rekening dormant, yang mulai diberlakukan sejak 15 Mei 2025.
PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi, uang nasabah tetap aman dan 100% utuh.
Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.
PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.
Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.
Baca Juga: PT JIEP dan Pemerintah Kota Jakarta Timur Bangun Tangki Septik Biogas
Respon perbankkan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh PPATK dalam rangka penguatan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) di Indonesia.
"Adapun mekanisme pelaksanaan penghentian sementara transaksi mengacu kepada ketentuan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Corporate Secretary Bank Mandiri M. Ashidiq Iswara.
Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa rekening Mandiri akan menjadi dormant jika nasabah tidak melakukan transaksi keuangan apa pun, selain pembayaran biaya administrasi, selama 180 hari atau 6 bulan.
Selain itu, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB juga selaras. Pihaknya bakal terus menjunjung tinggi prinsip kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini ialah otoritas yang berwenang seperti PPATK.
Sekretaris Perusahaan Bank BJB Ayi Subarna menuturkan jika pihaknya sendiri sebelumnya telah memiliki kebijakan dan prosedur pengelolaan rekening dormant yang mengacu pada prinsip mengenali pengguna jasa.
Dalam kebijakan itu, sebuah rekening dikategorikan dormant apabila tidak terdapat aktivitas transaksi debit seperti transfer keluar, pembayaran, atau pembelian dalam kurun waktu tertentu antara 6-12 bulan bergantung pada karakteristik masing-masing produk.
"Terkait mekanisme pemblokiran dan pembukaan blokir tersebut, bank bjb memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel," katanya.
Baca Juga: Kejar Target Lifting, 30 Ribu Sumur Minyak Masyarakat Digarap Tahun Ini
Selanjutnya: Perpanjang SIM Mudah Diurus Langsung Di SIM Keliling Jakarta Hari Ini (30/7) Berikut
Menarik Dibaca: Intip yuk Jadwal KRL Jogja-Solo pada Rabu 30 Juli 2025 di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News