kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Mengapa Paspor Kedua Buron Riza Chalid & Jurist Tan Dicabut? Simak Penjelasannya


Sabtu, 04 Oktober 2025 / 22:56 WIB
Mengapa Paspor Kedua Buron Riza Chalid & Jurist Tan Dicabut? Simak Penjelasannya
ILUSTRASI. Pengusaha Muhammad Reza Chalid


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, menilai bahwa pencabutan paspor Jurist Tan dan Riza Chalid turut berimplikasi terhadap status kewarganegaraan keduanya.

Menurut dia, dengan pencabutan kewarganegaraan dan juga paspor merupakan konsekuensi yang harus diterima akibat dari perbuatan melanggar hukum.

“Pencabutan kewarganegaraan, berarti kan pencabutan paspor. Itu konsekuensi,” kata Hikmahanto kepada Kompas.com, Sabtu (4/10/2025).

Namun, Hikmahanto tidak menjelaskan mekanisme pencabutan paspor yang menyebabkan status kewarganegaraan seseorang dicabut atau stateless.

Baca Juga: Paspor Riza Chalid Dicabut, Buron Ini Kini Tanpa Kewarganegaraan (Stateless)

Aturan kehilangan kewarganegaraan

Merujuk Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, ada sembilan hal yang membuat status kewarganegaraan seorang WNI hilang.

Pertama, memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Kedua, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

Ketiga, dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Baca Juga: Usai jadi DPO, Kejagung Ajukan Red Notice Riza Chalid Ke Interpol

Keempat, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin lebih dulu dari presiden.

Kelima, secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.

Selanjutnya, secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Ketujuh, tidak diwajibkan tapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.

Kedelapan, punya paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Kesembilan, tinggal di luar negeri lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap jadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Baca Juga: Riza Chalid Masih Buron, Kejagung Sita Rumah Mewahnya di Bogor




TERBARU

[X]
×