kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Insentif SPPG MBG Berubah! Kini Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober


Sabtu, 03 Oktober 2026 / 20:49 WIB
Insentif SPPG MBG Berubah! Kini Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober
ILUSTRASI. Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menerapkan perubahan mekanisme pemberian insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)  (ANTARA FOTO/AKRAMUL MUSLIM)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menerapkan perubahan mekanisme pemberian insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan secara tetap sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG akan dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan, yakni sebesar Rp2.000 per porsi.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, perubahan skema tersebut membuat besaran insentif yang diterima setiap SPPG dapat berbeda, tergantung pada jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing dapur.

"Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama, namun ini lebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran dan asas juga lebih efisien selain itu juga ada asas keadilan di sini," ujar Sudaryono dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @sudaru_sudaryono, dikutip Kamis (1/10/2026).

Baca Juga: Nasib Ojol Segera Diatur dalam RUU LLAJ, Ini Penjelasan Kemenhub

Ia menjelaskan, skema sebelumnya membuat SPPG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda tetap memperoleh insentif dalam nominal yang sama.

Dengan skema baru, BGN menyesuaikan pemberian insentif dengan beban layanan yang dijalankan oleh masing-masing SPPG.

Dalam anggaran MBG sebesar Rp15.000 per porsi, BGN mengalokasikan Rp10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif untuk pemenuhan ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Insentif SPPG Tidak Diberikan Saat Suspensi

Sudaryono menegaskan bahwa insentif hanya diberikan ketika SPPG menjalankan pelayanan. SPPG yang terkena suspensi tidak akan mendapatkan insentif karena tidak menjalankan operasional pelayanan MBG.

Hal serupa berlaku ketika layanan MBG tidak berjalan karena hari libur nasional atau kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar ditiadakan.

Kondisi tersebut termasuk bencana alam maupun kebakaran hutan dan lahan yang membuat sekolah harus melaksanakan pembelajaran secara daring.

"Sehingga dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam pemberian MBG sehingga insentif juga tidak diberikan," ujarnya.

Selain mengubah nominal insentif, BGN juga menetapkan jumlah porsi yang menjadi dasar penghitungan biaya operasional dan insentif SPPG. Jumlah tersebut mengacu pada surat penetapan terakhir yang diterbitkan untuk masing-masing dapur.

Baca Juga: Ditjen Pajak Menyebar 454.377 Surat ke Wajib Pajak, Apa Isinya?

Sudaryono mengatakan, penetapan jumlah porsi akan terus disesuaikan dengan kapasitas dapur serta kelompok penerima manfaat yang berada di wilayah layanan masing-masing SPPG.

Menurutnya, penyesuaian tersebut juga bertujuan mencegah ketimpangan beban layanan antar-SPPG. Dapur dengan kapasitas kecil diharapkan tidak menerima penerima manfaat secara berlebihan, sedangkan dapur dengan kapasitas lebih besar tidak mengalami kekurangan penerima manfaat.

"Sehingga kami berharap tidak ada lagi kemudian perebutan penerima manfaat, tidak lagi kemudian ada dapur yang kecil kemudian menjadi overload karena terlalu banyak penerima manfaatnya," kata Sudaryono.

Perubahan mekanisme tersebut dituangkan dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG serta Keputusan Kepala BGN mengenai besaran insentif tersebut.

Sudaryono meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG, mulai dari mitra dan yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi, hingga seluruh tim dapur, mengikuti ketentuan baru yang berlaku mulai 5 Oktober 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×