Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mendorong pengaturan ojek online (ojol) masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pengaturan tersebut nantinya memberikan dasar hukum bagi keberadaan transportasi berbasis platform digital.
Dengan demikian, ojol akan resmi masuk dalam kategori transportasi umum.
"Yang semula kan transportasi online tidak ada pengaturannya, ini kemudian diatur dalam RUU LLAJ," ujar Dudy dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Meluas 32,8 Hektare Setelah Erupsi, Muncul Dua Formasi Baru
Ia menuturkan, setelah RUU LLAJ disahkan, maka aturan mengenai ojol akan diturunkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) hingga Peraturan Menteri (Permen).
Ia berharap pembahasan RUU tersebut dapat berjalan lancar sehingga aturan turunan terkait transportasi berbasis platform digital bisa segera diterbitkan.
"Sehingga memberikan kejelasan, baik hak dan kewajiban bagi pengemudi juga operator atau aplikator," kata dia.
Baca Juga: Ditjen Pajak Menyebar 454.377 Surat ke Wajib Pajak, Apa Isinya?
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai rencana pengaturan ojol.
Kedua kementerian membentuk satuan tugas (satgas) atau task force untuk membahas sejumlah aspek terkait status transportasi berbasis platform digital.
"Kami ranahnya di PSE (penyelenggara sistem elektronik), untuk mengatur platform-nya dan nanti di dalamnya juga ada pasal-pasal tertentu, untuk hak dan jenis kewajibannya, serta law enforcement," ungkap Angga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














