Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
Pembelajaran tatap muka terbatas terdapat berbagai macam kriteria. Diantaranya, satuan pendidikan harus memenuhi daftar periksa pembelajaran tatap muka sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas. Kemudian, pembelajaran tatap muka terbatas dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh, untuk memenuhi protokol kesehatan.
"Karena bagaimanapun, kapasitasnya cuman 50%. Jadi mau nggak mau setiap sekolah itu harus melakukan hybrid mode," ujarnya.
Selain itu, orang tua wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh, walaupun satuan pendidikan sudah memulai tatap muka terbatas. Kemudian, warga satuan yang memiliki komorbiditas tidak terkontrol masih dilarang untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas.
Baca Juga: Kejar vaksinasi bagi tenaga pendidik, Mendikbud ingin sekolah tatap muka dimulai
"Kemudian, kepala satuan pendidikan, pemerintah daerah, kanwil Kemenag wajib memantau dan dapat wajib memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka kalau ada konfirmasi positif," kata Nadiem.
Adapun Nadiem juga meluruskan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas menjadi kewenangan dari Pemerintah Daerah. "Di bulan Januari semua zona kita perbolehkan kalau Pemda-nya mengizinkan untuk bisa mengakomodasi teman-teman kita anak-anak kita yang nggak punya akses internet atau dia benar-benar nggak bisa melakukan PJJ, atau tidak ada gawai, tapi kenyataannya masih belum terjadi," ungkapnya.
Selanjutnya: PPKM kabupaten Bogor diperpanjang lagi, simak 15 aturan terbarunya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News