kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Mendagri: Presiden tidak akan kunjungi Aceh


Rabu, 03 Juli 2013 / 16:59 WIB
Mendagri: Presiden tidak akan kunjungi Aceh
ILUSTRASI. Layanan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari. BPR Lestari Catat Pertumbuhan DPK 27,3 % Sepanjang 2021.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, mengatakan, gempa yang terjadi di Aceh pada Selasa (2/7) kemarin masuk skala bencana daerah.

Oleh karena itu, menurut Gamawan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dipastikan tidak akan datang ke Aceh untuk memantau langsung penanganan kerusakan pasca terjadinya gempa. "Gempa di Aceh masih skalanya daerah. Pemerintah pusat sifatnya hanya membantu saja," ujar Gamawan, Rabu (3/7).

Sampai saat ini, lanjut dia, SBY belum menjadwalkan akan mengunjungi Aceh. Dibandingkan dengan gempa di Padang tahun 2007 dan 2009 yang korbannya mencapai ribuan orang, gempa di Aceh tergolong bencana daerah yang bisa ditangani sendiri oleh pemerintah daerah di Aceh. 

Kendati demikian, menurut Gamawan, pemerintah pusat terus memonitor perkembangan penanganan bencana di Aceh dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah melaporkan kejadian itu kepada SBY.

Langkah pertama yang dilakukan setelah bencana adalah mendatangkan alat-alat berat. Sebab, lokasi gempa di Kabupaten Bener Meriah termasuk daerah terpencil.

Seperti diketahui, gempa berskala 6,2 richter di Aceh, berdasarkan data sementara telah menewaskan 22 orang. Selain itu, dampak gempa juga melukai 210 warga serta ribuan bangunan rusak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×