kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mendagri: Presiden tidak akan kunjungi Aceh


Rabu, 03 Juli 2013 / 16:59 WIB
Mendagri: Presiden tidak akan kunjungi Aceh
ILUSTRASI. Layanan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari. BPR Lestari Catat Pertumbuhan DPK 27,3 % Sepanjang 2021.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, mengatakan, gempa yang terjadi di Aceh pada Selasa (2/7) kemarin masuk skala bencana daerah.

Oleh karena itu, menurut Gamawan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dipastikan tidak akan datang ke Aceh untuk memantau langsung penanganan kerusakan pasca terjadinya gempa. "Gempa di Aceh masih skalanya daerah. Pemerintah pusat sifatnya hanya membantu saja," ujar Gamawan, Rabu (3/7).

Sampai saat ini, lanjut dia, SBY belum menjadwalkan akan mengunjungi Aceh. Dibandingkan dengan gempa di Padang tahun 2007 dan 2009 yang korbannya mencapai ribuan orang, gempa di Aceh tergolong bencana daerah yang bisa ditangani sendiri oleh pemerintah daerah di Aceh. 

Kendati demikian, menurut Gamawan, pemerintah pusat terus memonitor perkembangan penanganan bencana di Aceh dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah melaporkan kejadian itu kepada SBY.

Langkah pertama yang dilakukan setelah bencana adalah mendatangkan alat-alat berat. Sebab, lokasi gempa di Kabupaten Bener Meriah termasuk daerah terpencil.

Seperti diketahui, gempa berskala 6,2 richter di Aceh, berdasarkan data sementara telah menewaskan 22 orang. Selain itu, dampak gempa juga melukai 210 warga serta ribuan bangunan rusak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×