Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri
BOGOR. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait permintaan untuk me non-aktifkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dari jabatannya pasca ditahan KPK, karena dugaan suap pilkada Lebak.
Hal tersebut dikatakan Gamawan ketika ditemui di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/12). "Saya belum terima suratnya. Sampai tadi malam saya cek belum ada suratnya," tutur Gamawan.
Karena belum menerima surat KPK terkait penonatifkan Atut itu, maka Gamawan juga menolak berkomentar apakah mengabulkan permohonan KPK atau tidak. Sejauh ini, kata Gamawan, surat yang diterima Mantan Gubernur Sumatera Barat ini dari KPK terkait Atut adalah surat penahanan.
"Yang ada surat KPK tentang pemberitahuan penahanan Ibu Atut. Itu sudah saya terima tadi malam," ujar Mendagri. Menurut Gamawan, berdasarkan regulasi yang berlaku, seorang pejabat negara itu baru bisa nonaktif dari jabatannya jika sudah berstatus terdakwa.
Namun meskipun begitu, ia tidak menutup kemungkinan mengabulkan permohonan KPK tersebut. "Tapi kan, KPK tidak punya SP3 ya. Karena itu, saya tunggu dulu suratnya," terang Mendagri.
Sebelumnya, KPK meminta agar Mendagri segera menonatifkan Atut dari jabatannya mengingat ia telah ditahan oleh KPK. Lembaga Anti Korupsi ini mengatakan segera akan melayangkan surat kepada Mendagri terkait penonaktifan Atut tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News