Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan Bendahara Umum (Bendum) Partai Golkar Setya Novanto pekan depan. Setya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Yang bersangkutan ternyata meminta untuk dijadwal pada pekan depan karena besok yang bersangkutan tidak dapat hadir karena berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (30/12).
Setya Novanto dikabarkan sedang berada di Amerika Serikat untuk mengurus keperluan pendidikan anaknya sejak 20 Desember 2013 lalu. Sedangkan surat panggilan KPK, baru dilayangkan kepadanya pada tanggal 27 Desember 2013. Setya pun dikabarkan baru berada di Jakarta pada 6 Januari 2014 mendatang.
Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan bahwa KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setya Novanto dan Sekretaris Jendral Golkar Idrus Marham hari ini, Senin (30/12). Namun, Johan akhirnya meralat pemeriksaan dua petinggi Partai Golkar tersebut menjadi pada Selasa (31/12) besok.
"Setya Novanto, jadwalnya kan 30 Desember 2013, tetapi ternyata besok (31/12). Idrus Marham dan Setya Novanto itu dijadwalkan besok (31/12)," kata Johan. Namun, kerena pemeriksaan Setya telah dijadwal ulang pekan depan maka kemungkinan besar Idrus akan hadir dalam pemeriksaan besok.
Terkait kasus ini, Akil yang juga merupakan mantan Politisi Golkar tersebut diduga menerima suap terkait penanganan perkara Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Adapun dalam kasus Pilkada Lebak, KPK turut menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga diketahui sebagai Ketua Bidang Perempuan Golkar dan Ketua Kesatuan Perempuan Golkar, adik Atut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan seorang pengacara Susi Tur Andayani. KPK juga menyita uang sebesar Rp 1 miliar
Sedangkan dalam kasus Pilkada Gunung Mas, KPK menjerat anggota DPR asal fraksi Golkar Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau. KPK juga turut menyita uang sebesar Rp 3 miliar terkait kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News