kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pengadilan diminta bebaskan adik Atut


Senin, 30 Desember 2013 / 17:25 WIB
Pengadilan diminta bebaskan adik Atut
ILUSTRASI. Manfaat asam folat.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tim kuasa hukum tersangka kasus suap Ketua MK Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) meminta hakim mengeluarkan putusan perintah kepada KPK untuk membebaskan kliennya dari penahanan.

Tuntutan itu disampaikan tim kuasa hukum Wawan dalam sidang gugatan praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (30/12/2013).

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Puji Tri Rahadi itu, pihak pengacara Wawan berargumentasi bahwa penangkapan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK adalah tidak sah. Sebab, kedua upaya paksa pihak KPK itu menyalahi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sidang kali ini dihadiri anggota tim kuasa hukum Wawan, pengacara Pia Akbar Nasution dan perwakilan dari biro hukum KPK yang sempat absen pada agenda sidang sebelumnya.

Menurut tim kuasa hukum Wawan, gugatan praperadilan diajukan karena Wawan keberatan atas langkah penyitaan dan penahanan yang dilakukan pihak KPK.

Sebab, penyidik KPK juga mengambil sejumlah barang dari kantor Wawan, yang tidak ada relevansinya dengan kasus suap yang dituduhkan kepadanya. Bahkan, penyidik KPK mengambil barang milik orang lain dari lokasi penggeledahan, berupa dokumen dan surat elektronik.

Selain itu, pihak KPK juga tidak melaporkan rincian barang yang diambilnya.

"Termohon sewenang-sewenang karena tidak mengindahkan asas praduga tak bersalah. Penyitaan dokumen membabi buta tanpa melihat ada relevansi atau tidak. Ini mencari-cari kesalahan pemohon (Wawan)," kata Pia saat membacakan alasan gugatan.

Sementara, terkait penangkapan disertai penahanan Wawan, tim kuasa hukum menilai pihak KPK melakukan pembohongan karena menyampaikan kepada masyarakat melalui media massa, bahwa Wawan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumahnya, Jakarta Selatan, pada 3 Oktober 2013.

Menurut tim kuasa hukum Wawan, penangkapan Wawan itu tidak memenuhi persyaratan dalam KUHAP. Sebab, Wawan tidak sedang melakukan penyuapan ataupun upaya penyuapan pada saat KPK menangkapnya atau setelah seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani ditangkap.

Sementara, barang bukti uang Rp 1 miliar yang dituduhkan KPK sebagai barang untuk menyuap Akil justru disita dari Tebet, Jakarta Selatan. "Maka, dengan begitu kondisi OTT tidak terpenuhi," tegas Pia.

Dengan argumentasi hukum itu, pihak Wawan meminta hakim mengeluarkan putusan untuk membebaskan Wawan dan memerintahkan KPK untuk mengembalikan barang yang disita. "Karena itu, kami meminta KPK untuk membebaskan pemohon," ujar Pia.

Menanggapi tuntutan itu, perwakilan KPK Rini Avianti, menyatakan akan mempelajari dahulu materi dan argumen gugatan tersebut. Sebelum menutup persidangan, hakim Puji meminta pihak KPK untuk menyampaikan jawabannya secepatnya atas gugatan pihak Wawan itu.

Sidang akan dilakukan pada Selasa (31/12) pukul 10.00 WIB, dengan agenda jawaban dari pihak termohon atau KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×