Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, sejak 1 April hingga 27 Mei 2020 terdapat 1,75 juta tenaga kerja formal dan informal yang terdampak Covid-19.
Bila dirinci, pekerja formal yang dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 1,43 juta, dimana yang di-PHK sebanyak 380.221 pekerja dan yang dirumahkan sebanyak 1.058.284 pekerja. Adapun, pekerja sektor informal yang terdampak sebanyak 318.959 orang.
"Data ini kami pegang by name by address, hasil laporan dari Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi," ujar Ida dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX, Rabu (8/7).
Baca Juga: Kemenaker: Ada kebutuhan 5,68 juta tenaga kerja dalam proyek strategis nasional
Ida pun menjelaskan, jumlah pekerja informal yang tercatat tidak terlalu besar disebabkan data yang masuk ke Kemenaker lebih banyak pekerja formal.
"Data yang masuk ke Kemenaker lebih banyak adalah pekerja formal. Sementara pekerja informal itu banyak masuk ke Kementerian Koperasi dan UKM, kementerian Parekraf," tutur Ida.
Ida menerangkan, sebelum Covid-19, kondisi ketenagakerjaan Indonesia tengah mengalami tren yang positif. Pasalnya, berdasarkan data BPS jumlah pengangguran terbuka hingga Februari 2020 menurun dari 5,01% di Februari 2019 menjadi 4,99% atau 6,88 juta.
Dari jumlah angkatan kerja sebanyak 137,91 juta, penduduk bekerja sebanyak 131,03 juta, dimana pekerja informal sebesar 56,50% dan formal sebanyak 43,50%.
Menurut Ida, pemerintah pun sudah melakukan berbagai langkah mitigasi untuk menanggulangi dampak Covid-19.
Baca Juga: HIPMI siap minimalisir PHK di tengah pandemi virus corona (Covid-19)
Beberapa langkah tersebut seperti pemberian stimulus ekonomi kepada pelaku usaha agar bisa bertahan di masa pandmei sehingga dapat tetap mempekerjakan pekerja atau buruh, insentif keringanan pajak penghasilan maupun bunga kredit bagi pekerja di sektor formal, membuat program jaring pengaman sosial melalui bantuan sosial bagi para pekerja formal maupun informal.
Selanjutnya, memprioritaskan kartu pra kerja bagi korban ter-PHK atau dirumahkan.