kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menaker: Pemerintah tidak salah dalam revisi JHT


Selasa, 11 Agustus 2015 / 17:41 WIB
Menaker: Pemerintah tidak salah dalam revisi JHT


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih terus digodok.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan proses revisi dilakukan dengan melibatkan lintas kementerian dan instansi terkait.

Bahkan Kementerian Ketenagakerjaan juga telah melakukan diskusi dan dialog untuk menampung aspirasi dari perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha untuk membahas revisi PP JHT ini.

“Tahapan revisi PP program JHT terus dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi terkait. Kita dorong terus agar segera selesai sesegera mungkin,” kata Hanif dalam siaran persnya, Selasa (11/8).

Hanif menegaskan, revisi program JHT ini posisi pemerintah tidak salah dalam menetapkan aturan PP tersebut. Namun alasan revisi ini dilakukan lebih karena konstruksi dari sistem jaminan sosial yang ideal belum sinkron dengan realitas dengan realitas ketenagakerjaan di lapangan.

“Dalam PP ini sebenarnya pemerintah tidak mengambil langkah yang salah, tapi memang terdapat kesenjangan fakta di lapangan terutama berkaitan dengan kepastian status kerja dan sistem pesangon saat terjadi PHK,” kata Hanif.

Ada Ketentuan dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang JHT BPJS Ketenagakerjaan itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Kenyataan di lapangan yakni sering dijumpai karyawan baru mendapatkan pesangon setelah tiga atau empat bulan setelah PHK, atau menerima tidak penuh

"Faktanya ada yang bekerja dengan sistemnya on dan off , kemudian untuk yang PHK memang ada yang sudah menerapkan sistem perlindungan melalui pesangon. Tapi memang kenyataan di lapangan hal tersebut terkadang belum tidak berjalan dengan baik," kata Hanif.

Hanif menambahkan revisi itu dilakukan atas arahan langsung dari Presiden Joko Widodo dalam menanggapi berbagai aspirasi dari para pekerja yang merasa keberatan jika dana JHT pada BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan setelah 10 tahun bekerja, atau saat pekerja memasuki usia 56 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×