kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.720   16,00   0,10%
  • IDX 8.715   28,56   0,33%
  • KOMPAS100 1.197   3,35   0,28%
  • LQ45 858   3,52   0,41%
  • ISSI 311   1,16   0,37%
  • IDX30 440   1,49   0,34%
  • IDXHIDIV20 508   2,57   0,51%
  • IDX80 134   0,59   0,44%
  • IDXV30 139   0,34   0,25%
  • IDXQ30 140   0,74   0,54%

Revisi PP JHT masih mentok di Kemenaker


Jumat, 07 Agustus 2015 / 20:16 WIB
Revisi PP JHT masih mentok di Kemenaker


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 belum juga selesai. Beleid itu berisikan tentang Jaminan Hari Tua, yang sempat menimbulkan polemik.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengaku pihaknya sudah pernah membahas perubahan aturan tersebut. Namun kini, berkasnya sudah kembali dilimpahkan ke Kementerian Tenaga Kerja untuk difinalisasi.

Andy bilang ada satu pasal yang berubah dalam PP JHT tersebut, yaitu tentang revisi pencairan dana JHT oleh peserta. Sebelumnya, dalam PP No 46/2015 disebutkan peserta hanya boleh mencairkan dananya minimal 10 tahun setelah masa kepesertaan.

Namun, hal itu diubah dengan menambahkan pengecualian bagi pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), boleh mencairkan JHT maksimal satu bulan setelah tidak bekerja. "Tindak lanjutnya di Kemenaker. Prosesnya harusnya sekarang sudah finalisasi di perundangan Setneg," ujar Andy, Jumat (7/8) di Istana Negara.

Adapun pasal yang diubah dalam PP tersebut adalah pasal 37 ayat 1. Selain itu akibat perubahan aturan ini, pemerintah juga mengubah aturan turunnya yaitu Peraturan Kemenaker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×