Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 belum juga selesai. Beleid itu berisikan tentang Jaminan Hari Tua, yang sempat menimbulkan polemik.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengaku pihaknya sudah pernah membahas perubahan aturan tersebut. Namun kini, berkasnya sudah kembali dilimpahkan ke Kementerian Tenaga Kerja untuk difinalisasi.
Andy bilang ada satu pasal yang berubah dalam PP JHT tersebut, yaitu tentang revisi pencairan dana JHT oleh peserta. Sebelumnya, dalam PP No 46/2015 disebutkan peserta hanya boleh mencairkan dananya minimal 10 tahun setelah masa kepesertaan.
Namun, hal itu diubah dengan menambahkan pengecualian bagi pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), boleh mencairkan JHT maksimal satu bulan setelah tidak bekerja. "Tindak lanjutnya di Kemenaker. Prosesnya harusnya sekarang sudah finalisasi di perundangan Setneg," ujar Andy, Jumat (7/8) di Istana Negara.
Adapun pasal yang diubah dalam PP tersebut adalah pasal 37 ayat 1. Selain itu akibat perubahan aturan ini, pemerintah juga mengubah aturan turunnya yaitu Peraturan Kemenaker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News