kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PHK, JHT bisa langsung cair


Kamis, 30 Juli 2015 / 17:42 WIB
PHK, JHT bisa langsung cair


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah masih menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang jaminan hari tua (JHT). Namun, terkait persoalan status JHT saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak akan masuk dalam revisi tersebut. Persoalan PHK akan diatur kembali melalui aturan turunannya berupa peraturan menteri ketenagakerjaan. Aturan ini akan menegaskan bahwa JHT bisa langsung cair ketika terjadi PHK.

Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Junaedi tidak adanya revisi PP tentang JHT tersebut, tidak lain karena di Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tidak mengatur soal PHK. "Koreksi PP 46 kesimpulan cukup dibawa di permen (peraturan menteri)," kata Junaedi, Kamis (30/7).

Dalam permen tersebut, nanti akan menjelaskan lebih rinci implementasi persoalan PHK pekerja. Nantinya pekerja yang mengalami PHK akan mendapatkan seluruh dana hasil iurannya tanpa harus menunggu masa kepesertaan selesai. Permen tersebut ditargetkan kelar segera mungkin, karena waktu yang diberikan untuk penyelesaiannya hanya sampai akhir Agustus.

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja Wahyu Widodo mengatakan, revisi PP tentang JHT tersebut masih dibahas dan saat ini telah sampai di Sekretariat Kabinet (Setkab). Namun, sebagai penjabaran peraturan nantinya akan diatur secara detail di permen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×