kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Restitusi Pajak Disebut Ditahan, Pengamat Ungkap Ada Kuota per Kantor Pajak


Minggu, 17 Mei 2026 / 13:38 WIB
Restitusi Pajak Disebut Ditahan, Pengamat Ungkap Ada Kuota per Kantor Pajak
ILUSTRASI. Peraturan Pajak-Kantor Pelayanan Pajak (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keluhan terkait lambatnya pencairan restitusi pajak kembali mencuat di media sosial. 

Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah wajib pajak di platform Threads mengaku pengembalian kelebihan pembayaran pajak semakin sulit dicairkan dan mengalami penundaan hingga berbulan-bulan.

Mayoritas keluhan berkaitan dengan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menurut wajib pajak seharusnya sudah dapat dicairkan karena proses administrasi telah rampung. Namun hingga kini dana pengembalian disebut belum masuk ke rekening perusahaan.

Baca Juga: Stok Melimpah di Tengah Krisis, Mensesneg: Cadangan Beras Capai 5,3 Juta Ton

Menanggapi isu tersebut, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menyebut dirinya sendiri mengaku menerima banyak informasi mengenai adanya pembatasan restitusi pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sepanjang 2026.

"Saya mendengar pembatasan restitusi ini dari berbagai sumber. Mulai dari teman satu angkatan yang masih jadi supervisor, mantan pegawai DJP yang kini menjadi konsultan dan pegawai swasta, sampai teman-teman konsultan di grup WhatsApp," ujar Raden kepada Kontan, Jumat (15/5/2026).

Menurut dia, DJP disebut sedang menahan proses restitusi karena adanya arahan dari kantor pusat untuk membatasi pencairan pengembalian pajak. Ia menyebut setiap kantor pajak dikabarkan mendapat kuota restitusi.

"Informasinya, restitusi setiap kantor diberi kuota. Jika kuota sudah tercapai maka restitusi selanjutnya sudah tidak bisa. Walaupun sudah terbit SKPLB tetapi proses sampai SPM (Surat Perintah Membayar) ditahan oleh DJP," katanya.

Raden menduga kebijakan tersebut berkaitan dengan perhatian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap tingginya realisasi restitusi pajak tahun 2025.

Ia mengatakan Menteri Keuangan sebelumnya sempat mempertanyakan jumlah restitusi yang akan dicairkan. Namun realisasi restitusi disebut melebihi angka yang sebelumnya disampaikan kepada Menteri Keuangan.

Baca Juga: Prabowo Mau Stop Ketergantungan Impor, Dukung Pengembangan Pupuk Berbahan Batubara

"Mungkin dari situ kemudian Menteri Keuangan curiga jika restitusi dimainkan. Efek kebijakan ke bawahnya adalah perintah untuk pembatasan. Dan masing-masing KPP diberi kuota restitusi," ujarnya.

Menurut Raden, pemberian kuota restitusi dilakukan agar proyeksi dan realisasi pencairan restitusi dapat lebih terkendali ketika diminta penjelasan oleh Kementerian Keuangan.

Meski demikian, ia menilai secara teknis tidak ada pejabat yang dapat memastikan nilai restitusi yang akan keluar karena seluruh proses bergantung pada hasil pemeriksaan pajak.

Raden juga mengungkapkan adanya dugaan perubahan pola pemeriksaan pajak di lapangan akibat kebijakan tersebut. Ia menyebut sejumlah pemeriksaan yang sebelumnya berpotensi menghasilkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) justru berujung menjadi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

"Pemeriksa pajak melakukan cara apa pun yang menyebabkan SKPKB. Kemudian wajib pajak diminta mengajukan keberatan dan berjuang sampai banding di Pengadilan Pajak agar dikabulkan permohonan restitusinya," imbuh Raden.

Ia mengaku salah satu klien Botax Consulting Indonesia mengalami munculnya koreksi fiskal baru pada tahap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), padahal koreksi tersebut sebelumnya tidak muncul dalam pembahasan temuan sementara.

Baca Juga: Panen Raya 1,24 Juta Ton Jagung, Indonesia Siap Ekspor Jagung ke Malaysia

Selain itu, Raden juga mengaku menerima informasi adanya tekanan psikologis terhadap pemeriksa pajak di salah satu kantor pajak di Jakarta.

"Ada informasi ancaman bahwa pemeriksa pajak yang berani menerbitkan SKPLB akan langsung dilakukan pemeriksaan oleh KPK atau Kejaksaan," kata dia.

Menurutnya, meski ancaman tersebut belum tentu benar, situasi itu dapat membuat pemeriksa pajak memilih posisi aman dengan menerbitkan koreksi yang berujung SKPKB dibanding menerbitkan restitusi.

Raden menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan wajib pajak dan menciptakan iklim pemeriksaan yang tidak sehat.

Karena itu, ia meminta asosiasi pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau KADIN ikut menyuarakan keresahan wajib pajak langsung kepada Kementerian Keuangan agar menjadi perhatian pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU

[X]
×