kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   0,00   0,00%
  • IDX 8.199   109,59   1,35%
  • KOMPAS100 1.137   18,34   1,64%
  • LQ45 810   14,08   1,77%
  • ISSI 288   3,10   1,09%
  • IDX30 423   7,61   1,83%
  • IDXHIDIV20 479   9,21   1,96%
  • IDX80 126   1,85   1,49%
  • IDXV30 134   1,07   0,80%
  • IDXQ30 134   2,50   1,90%

Pengelolaan dana program JHT belum mengkhawatirkan


Senin, 10 Agustus 2015 / 21:29 WIB
Pengelolaan dana program JHT belum mengkhawatirkan


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kelonggaran kebijakan dalam penerapan program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dinilai masih wajar dan belum mengkhawatirkan.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Muji Handaya mengatakan, kebijakan yang telah diterapkan dan dalam tahap revisi di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang JHT ini semuanya sudah diperhitungkan dengan matang.

Sehingga, adanya kekhawatiran akan terjadi masalah dalam pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan tidak akan terjadi. "Asumsi bagi pekerja aktif tidak masalah," kata Muji, Senin (10/8).

Seperti diketahui, dalam kebijakan saat ini peserta BPJS Ketenagekerjaan dengan masa keanggotaan lebih dari 10 tahun dapat mencairkan dana yang disetorkan sebesar 10% untuk kebutuhan tertentu dan 30% sebagai uang muka perumahan.

Selain itu, dalam revisi beleid tersebut juga akan diatur mengenai pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bagi peserta yang terkena PHK dan tidak lagi meneruskan kepesertaanya dapat mencairkan seluruh uang pengelolaan yang selama ini disetorkan.

Muji menambahkan, dengan jumlah dana pencairan yang relatif kecil tersebut maka tidak akan mengakibatkan mismatch atau ketidakseimbangan antara dana yang di setorkan dengan yang dibayarkan. "Kalau berpengaruh, tidak sampai menguncangkan," kata Muji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×