kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menaker minta perusahaan melakukan berbagai langkah alternatif untuk menghindari PHK


Jumat, 10 April 2020 / 09:59 WIB
Menaker minta perusahaan melakukan berbagai langkah alternatif untuk menghindari PHK
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah. Tribunnews/Herudin


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh perusahaan/dunia usaha agar menjadikan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah terakhir setelah  melakukan segala upaya dalam mengatasi dampak Covid-19 saat ini.
 
“Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19,” kata Menaker Ida saat memimpin tele conference sidang pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional di Jakarta, pada Rabu (8/4).

Baca Juga: Karyawan dirumahkan, Matahari jamin tak lakukan PHK dan tetap bayar gaji
 
Menaker Ida meminta perusahaan melakukan berbagai langkah alternatif untuk menghindari PHK akibat Covid-19. Diantaranya yakni mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat  atas (misalnya tingkat Manajer dan Direktur); mengurangi shift kerja; membatasi/menghapuskan  kerja lembur; mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja; dan meliburkan atau merumahkan  pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
 
Selain itu lanjut Menaker Ida, langkah lainnya yakni tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja  yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang telah memenuhi syarat.  "Langkah-langkah alternatif tersebut harus dibahas dahulu dengan SP/SB atau wakil pekerja/buruh  yang bersangkutan,"  katanya.
 
Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, dampak pandemi  Covid-19, sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 39.977 perusahaan dan jumlah  pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.010.579 orang.  Rinciannya yakni pekerja formal dirumahkan  sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489  pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan.
 
Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal  sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang. "Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang, "  kata Menaker Ida. 

Baca Juga: PSBB diberlakukan, pengusaha bus akan lakukan penyesuaian harga tiket



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×