Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sedang bekerja dan berada di berbagai negara penempatan agar berbesar hati menunda mudik pada lebaran tahun ini.
"Tentu banyak PMI yang ingin mudik karena rindu dengan keluarga: ibu, bapak anak, dan kerabat lainnya di kampung halaman. Dalam kesempatan ini, saya sangat berharap, meminta agar niat mudik ditunda dulu," kata Ida dalam keterangan tertulis, Minggu (18/4).
Penundaan mudik ini lantaran Ida menilai situasi belum sepenuhnya kondusif. Tak hanya itu, ada pula kemungkinan para PMI tertular Covid-19 mengingat perjalanan yang panjang dan lama dari negara penempatan ke Indonesia.
Baca Juga: Berakhir besok, PPKM mikro akan kembali diperpanjang
"Kemungkinan tertular Covid-19 dalam perjalanan masih sangat besar karena penerbangan yang panjang dan lama menuju tanah air. Kasian jika keluarga di kampung ikut terkena nantinya," ujar Ida.
Dia juga mengingatkan, belum tentu negara tujuan memperbolehkan para PMI masuk ke negara tersebut kembali bila mudik telah selesai. Dia juga mengatakan, bila negara tersebut memperbolehkan, PMI tidak mudah untuk lolos karena persyaratannya sangat ketat.
Menurutnya, persyaratan tersebut seperti PMI harus lulus tes PCR, melakukan karantina 2 minggu dan lain sebagainya.
Ida pun meminta para PMI agar bersabar. Menurutnya, banyak cara aman untuk menunjukkan cinta kepada keluarga, yakni dengan memanfaatkan teknologi seperti menggunakan fitur video call untuk melakukan tatap muka dengan orang tua, anak dan kerabat untuk merayakan Hari Lebaran.
Sementara, dia juga mengatakan PMI bisa mentransfer uang lebaran atau mengirimkan hadiah bagi keluarganya melalui pos.
Adapun, Menteri Ketenagakerjaan sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran Nomor M/7/HK.04/IV/2021 ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Selain mengimbau para pekerja/buruh swasta dan PMI tidak melakukan perjalanan mudik pada 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, para gubernur juga diminta memastikan pekerja/buruh swasta dan PMI para gubernur juga diminta memastikan pekerja/buruh swasta dan PMI yang dalam periode tersebut terpaksa melakukan perjalanan mudik dikarenakan berbagai hal wajib memiliki print out surat izin atau surat izin keluar/masuk (SIKM) sebagai persyaratan.
Baca Juga: Begini persiapan Polri mengantisipasi peniadaan mudik pada tahun ini
Pelaksana penempatan PMI juga diminta memfasilitasi kepulangan PMI yang menjadi tanggung jawabnya dari debarkasi ke daerah asal.
Kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat dimana keadaan yang dimaksud, antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News