kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Menaker Ida Fauziyah minta pekerja migran tunda mudik lebaran 2021


Minggu, 18 April 2021 / 22:54 WIB
Menaker Ida Fauziyah minta pekerja migran tunda mudik lebaran 2021
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

Adapun, Menteri Ketenagakerjaan sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran Nomor M/7/HK.04/IV/2021 ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Selain mengimbau para pekerja/buruh swasta dan PMI tidak melakukan perjalanan mudik pada 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, para gubernur juga diminta memastikan pekerja/buruh swasta dan PMI para gubernur juga diminta memastikan pekerja/buruh swasta dan PMI yang dalam periode tersebut terpaksa melakukan perjalanan mudik dikarenakan berbagai hal wajib memiliki print out surat izin atau surat izin keluar/masuk (SIKM) sebagai persyaratan.

Baca Juga: Begini persiapan Polri mengantisipasi peniadaan mudik pada tahun ini

Pelaksana penempatan PMI juga diminta memfasilitasi kepulangan PMI yang menjadi tanggung jawabnya dari debarkasi ke daerah asal.

Kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat dimana keadaan yang dimaksud, antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×