Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui menerima uang Rp 10 juta dari Haris Hasanuddin, mantan Kakanwail Kemenag Jawa Timur yang kini berstatsu tersangka suap kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Namun, menurut Lukman, dirinya sudah melaporkan penerimaan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukman menanggapi informasi yang disampaikan Biro Hukum KPK dalam praperadilan mantan Romahurmuziy, Selasa (7/5).
Romahurmuziy adalah tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur. Pada sidang praperadilan, Biro Hukum KPK menyebutkan, tersangka Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin memberikan uang ke Lukman senilai Rp 10 juta.
Pemberian dilakukan pada 9 Maret 2019. Uang itu diduga sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
"Terkait uang Rp 10 juta itu saya sudah sampaikan ke penyidik KPK, bahwa sudah lebih dari sebulan lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK. Jadi saya tunjukan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan, bahwa uang itu saya serahkan kepada KPK," kata Lukman usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/5).
Menurut Lukman ia merasa tidak berhak menerima uang itu. Sehingga ia memutuskan melaporkan penerimaan uang itu ke KPK. "Saya merasa tidak berhak menerima uang itu. Jadi ini yang bisa saya sampaikan," kata Lukman.
Sebelumnya Kabag Litigasi dan Biro Hukum KPK Efi Laila Kholis menyebutkan, Haris Hasanuddin mencalonkan diri sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Namun, dirinya terkendala karena pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
Untuk memudahkan seleksi, Haris meminta Gugus Joko Waskito (staf khusus Lukman) untuk berbicara dengan Lukman Hakim. Selain itu, Haris juga meminta bantuan kepada Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyafak Noer untuk berbicara dengan Ketum PPP saat itu, Romahurmuziy.
"Menceritakan mengenai kendala yang dihadapinya terkait persyaratan mengikuti Seleksi Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Kemenag, Lukman Hakim dan Romy mengatakan bahwa mereka akan membantu Haris dalam proses seleksi tersebut," ujarnya.
Kemudian, Haris akhirnya lolos administrasi untuk seleksi tersebut. Lalu, ia menemui Romahurmuziy di kediamannya dan menyerahkan uang tunai senilai Rp 250 juta. Tanggal 5 Maret 2019 Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Selanjutnya, Haris memberikan uang ke Lukman senilai Rp 10 juta sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
"Pada tanggal 9 Maret 2019 Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Haris Hasanudin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ucap dia. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menag Mengaku Sudah Lapor Penerimaan Uang Terkait Kasus Romahurmuziy ke KPK"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News