Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperpanjang masa larangan lima orang untuk berpergian ke luar negeri.
Perpanjangan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan fiktif pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero).
"Dalam proses penyidikan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya dilakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri untuk 5 orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya, Selasa (7/5).
Perpanjangan pencegahan ke luar negeri ditujukan untuk dua tersangka, yaitu Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014.
Kemudian terhadap tiga orang saksi, yaitu Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Wakil Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fakih Usman dan mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Pitoyo Subandrio.
"Perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019," kata dia.
Sebelumnya, kelima orang itu telah dicegah ke luar negeri sejak 6 November 2018.
Dalam kasus ini, Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain. Akan tetapi, tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini oleh KPK.
KPK menduga empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. B
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun selanjutnya perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan Fathor dan Yuly.
Perkiraan kerugian negara dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua pegawai PT Waskita Karya (Persero), Tbk mencapai Rp 186 miliar. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Masa Pencegahan ke Luar Negeri untuk 5 Orang Kasus Waskita Karya Diperpanjang"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News